Gubernur Lampung: Pemutihan Pajak 2025 Jadi Terakhir Sebelum Penegakan Hukum
Lampung Geh, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 akan menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenai sanksi.
Program pemutihan pajak kendaraan ini akan dilaksanakan selama tiga bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
“Ini adalah pemutihan terakhir. Setelah program ini berakhir, kendaraan yang masih menunggak pajak akan dikenai penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Gubernur Mirza saat diwawancarai pada Senin (21/4).
Gubernur Mirza menyampaikan, program ini mencakup pembebasan denda pajak, dan biaya balik nama kendaraan, berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa batasan tahun tunggakan.
“Berapa pun lamanya tunggakan, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Balik nama pun kami gratiskan. Tahun ini kami juga membebaskan pajak progresif,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, pemutihan ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga sebagai upaya penataan dan pembaruan information kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.
“Kami ingin melakukan penataan ulang information kendaraan. Melalui program ini, masyarakat diharapkan segera membayar pajak agar information kendaraan bisa diperbaiki dan tidak bermasalah di kemudian hari,” jelasnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk pajak kendaraan.
Pajak kendaraan harus dibayarkan untuk memastikan kendaraan tersebut tetap terdaftar dan sah.
Jika pajak tidak dibayarkan dan STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. (Cha)