Jaksa Putar Rekaman di Sidang Hasto: Harun Cengeng, Sering Ngadu ke Sekjen


Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Jaksa KPK memutar rekaman percakapan telepon antara orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, dengan mantan kader PDIP, Saeful Bahri, yang terjadi pada 13 Desember 2019 lalu.

Rekaman itu diputar jaksa KPK saat memeriksa Donny Tri sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat Hasto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).

"Izinnya, Noble, ini adalah salah satu pembacaan yang ingin kita dengar, mulia. Ini adalah percakapan di antara saksi [Donny Tri] dengan Saudara Saeful, percakapan di tanggal 13 Desember 2019," ujar jaksa sesaat sebelum memutar rekaman tersebut.

Dalam rekaman itu, ternyata Donny sempat menyinggung Harun Masiku yang cengeng dan kerap mengadu kepada Hasto.

"Lingkaran cahaya?" kata Saeful mengawali percakapan telepon itu.

"Gimana? Aku keluar, Harun datang ini. Gimana? Nangis?" jawab Donny.

"Hah?" balas Saeful.

"Nangis Harun?" tanya Donny.

"Nangis apa?" tanya Saeful balik.

"Ya kan dia cengeng, hahaha," kata Donny sambil tertawa.

Dalam percakapan itu, Saeful mengaku sempat menegur Masiku agar tidak mudah cengeng. Donny pun meledek Masiku yang selalu mengadu ke Hasto.

"Oh ya aku tegur tadi, jangan cengeng gitu," kata Saeful.

"Belum apa-apa udah lapor Sekjen," jawab Donny.

"Saya enggak enak dimarahin Mas Hasto, aku bilang gitu, kan. Saya enggak enak dimarahin Mas Hasto. Masa urusan kerjaan saya lapor lewat WA, kan enggak bisa," ucap Saeful.

"Ha ha ha," balas Donny tertawa.

Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU Donny Tri Istiqomah berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Purih, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU Donny Tri Istiqomah berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Purih, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Dalam percakapan itu, Saeful kemudian menyinggung ihwal adanya dana yang akan disiapkan Hasto untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019–2024.

"Ya sudah ini, oh ya, ya, Sekjen sudah WA saya juga, mau ditalangin [dana pengurusan PAW]. Jadi, Mas Hasto yang nalangin, Rp 1,5 [miliar]," ujar Saeful.

"Ya sudah kapan katanya Sekjen?" tanya Donny.

"Hari ini, kata Harun, sih, hari Minggu dia..," jawab Saeful.

"Ya sudah berarti hari Senin kerja?" tanya Donny.

"Senin kita ketemu lah," timpal Saeful.

"Ya gampang," ucap Donny.

Jaksa kemudian mendalami percakapan ihwal talangan dana sebesar Rp 1,5 miliar dari Hasto tersebut. Namun, Donny berdalih hal itu disampaikan Saeful tanpa menjelaskan kepada jaksa.

"Nah, ini ada penyampaian, 'Sekjen sudah WA, sudah WA saya juga, katanya mau ditalangin gitu, jadi Mas Hasto yang nalangin complete Rp 1,5 [miliar]'," cecar jaksa.

"Itu, kan, Saeful yang ngomong. Jangan minta persetujuan saya," jawab Donny.

"Iya kan Saudara yang diajak komunikasi," timpal jaksa.

"Oh sure, apakah Saeful mengarang indah atau tidak, saya tidak tahu," pungkas Donny.

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Kasus Hasto

Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *