Kasus Anggota DPRD Sumut Dorong Pramugari Wings Air Dilimpahkan ke Polda Sumut

Polres Nias melimpahkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumut dari Golkar, Megawati Zebua, terhadap pramugari Udara sayapLCK, ke Polda Sumatera Utara.
Pelimpahan ini dilakukan usai dilakukan gelar perkara di Polda Sumut.
“Saat ini berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Sumut, penanganan berkas perkara kita sudah limpahkan ke Dirkrimum Polda di Unit Renakta,” kata Kasi Humas Polres Nias Aiptu Motivasi Gea pada Kamis (24/4).
Gea menjelaskan alasan kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Renakta Polda Sumut.
“Jadi alasannya itu salah satu karena terduga pelaku terlapor ya ini merupakan anggota DPRD Sumut ya dan domisilinya di Medan,” sambungnya.
Selain itu, saksi dalam kasus yang banyak beraktivitas di Kota Medan jadi pertimbangan kepolisian.
“Kedua, korban dan saksi banyak, domisili dan lebih banyak aktivitas di Medan. Terakhir untuk lebih mempermudah pemeriksaan,” kata dia.
“Selasa (22/4) kemarin sudah kita serahkan ke Polda ya. Sudah dilimpahkan,” jelasnya.

Kasus ini bermul dari video viral. Dalam video itu, Megawati terlihat mendorong pramugari inisial LCK pada bagian leher. Peristiwa ini terjadi di pesawat Wings Air rute Gunung Sitoli, Nias menuju Deli Serdang sebelum lepas landas pada Minggu (13/4).
Dalam kasus ini, pihak maskapai maupun Megawati punya versi kronologi masing-masing.
Megawati menyebut insiden mendorong pramugari terjadi saat ia hendak menyuruh pramugari untuk bergeser dan membukakan jalan untuk penumpang lainnya.
Selain itu, ia mengaku bernegosiasi dengan pramugari terkait penempatan barang milik pria tua yang hendak transit ke Padang. Namun, negosiasi tak berlangsung mulus dan menimbulkan cekcok.
Sementara, versi maskapai Wings Air, Megawati tidak mengikuti aturan terkait penempatan barang bawaan di pesawat.
“Seorang pelanggan inisial MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat. Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, awak kabin (pramugari) mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang,” kata Danang, Selasa (15/4).
"Namun, pelanggan menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meski telah dijelaskan secara persuasif,” kata dia.
LCK pun melaporkan Megawati ke Polres Nias atas dugaan penganiayaan. Sementara, Megawati melaporkan akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut lantaran menilai video itu memberikan narasi yang tidak sesuai dan merugikan dirinya.