Dirut PT RBT Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Meninggal Dunia


Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Suparta dan Reza Andriansyah usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Suparta dan Reza Andriansyah usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Direktur Utama PT Subtle Bangka Tin, Suparta, meninggal dunia. Suparta merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 miliar.

"Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (28/4).

Suparta sedianya telah divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Dia dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi timah tersebut. Jaksa kemudian mengajukan banding hingga hukuman Suparta diperberat menjadi 19 tahun penjara.

Selain itu, Suparta juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,57 triliun).

Saat ini, Suparta masih melakukan upaya hukum perlawanan dengan mengajukan kasasi. Namun ia tutup usia sebelum perkaranya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Harli mengatakan, nantinya pihaknya akan berkoordinasi terkait standing hukum Suparta dalam perkara ini.

"Nanti akan ditindaklanjuti sesuai hukum acara, saat ini masih fokus penanganan jenazah," ungkapnya.

Dalam kasusnya, Suparta bersama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, bersekongkol membuat perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Melalui perusahaan boneka itu, Suparta dkk diduga menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal itu kepada PT Timah. Hal tersebut telah merugikan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *