Kronologi Pria di Bekasi Bunuh Pacarnya karena Sakit Hati Diselingkuhi

Polisi telah menangkap MA (23), pria yang membunuh kekasihnya sendiri, WD (21), di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pelaku tega membunuh korban karena cemburu kekasihnya selingkuh.
Seperti apa kronologisnya?
Jumat, 25 April 2025
Saat itu, MA sudah merencanakan pembunuhan kekasihnya. Sebab, MA mengetahui kekasihnya selingkuh dengan pria lain.
"Tersangka sakit hati (cemburu), karena korban di ketahui berpacaran dengan laki-laki lain," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, dalam jumpa pers, Rabu (30/4).
Sabtu, 26 April 2025
Pelaku mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban untuk bertemu setelah pulang kerja.
Pukul 17.00 WIB
Korban menjemput pelaku di lokasinya bekerja di kawasan Tugu Asem, Kota Bekasi menggunakan sepeda motor Honda Vario. Saat itu, tersangka yang mengemudikan sepeda motornya.
Di tengah perjalanannya, pelaku sempat berhenti di sebuah toko fotokopi untuk membeli pisau cutter. Saat itu, pelaku beralasan cutter tersebut digunakan untuk keperluan rumah.

Pukul 20.15 WIB
Pelaku dan korban tiba di rumah kontrakan di kawasan Cibitung. Rumah tersebut disewa pelaku sebesar Rp 135 ribu untuk 8 jam.
Setelahnya, pelaku bersama korban pun masuk ke dalam kontrakan. Tersangka langsung mengunci pintu kamarnya.
"Saat itu korban berkata kepada tersangka, 'aku tidur dulu yah, aku capek, ngantuk'. Kemudian tersangka duduk di lantai depan kasur sambil major HP menunggu korban benar–benar tertidur," ungkap Wira.
Pukul 21.00 WIB
Saat korban sudah tidur terlelap, pelaku pun langsung melancarkan aksinya. Pelaku naik ke atas kasur dan mencekik leher korban. Korban sempat memberontak, namun tenaganya tak cukup kuat untuk melawan pelaku.
Saat korban tak lagi bergerak, pelaku mengambil pisau cutter yang sudah dibelinya itu. Cutter tersebut ditusuk ke perut korban sebanyak 3 kali.
"Kemudian tersangka menyayat leher korban bagian kiri dari bagian belakang ke depan sebanyak 2 kali," beber Wira.
Pelaku kemudian membekap wajah korban dengan menggunakan bantal. Ia pun kembali menyayat leher korban.
"Setelah korban benar-benar meninggal dunia sebelum tersangka keluar dari kamar kontrakan, tersangka mengambil 1 unit HP Infinix dan 1 unit iPhone 13 milik korban," jelas Wira.
"Selanjutnya tersangka langsung keluar dari kamar kontrakan untuk melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban," Tambahkan dia.
Setelahnya, pelaku langsung melarikan diri.
Senin, 28 April 2025
Pukul 22.27 WIB
Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di kawasan Subang, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.