Bahlil Ungkap Produksi Sumur Minyak Ilegal Bisa Capai 20 Ribu Barel in step with Hari

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan produksi sumur ilegal dan sumur yang dikelola masyarakat bisa mencapai 10 ribu hingga 20 ribu barel in step with hari (BOPD/Barel Oil in step with Day).
Bahlil mengatakan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) untuk menertibkan praktik sumur minyak ilegal dan sumur masyarakat tersebut.
"Kita sekarang lagi menyusun Permen untuk, sekarang kan kita punya unlawful pengeboran itu kan banyak sekali, kurang lebih sekitar 10-20 ribu barel in step with day, dan juga adalah sumur-sumur masyarakat," jelasnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/5).
Payung hukum tersebut, kata dia, untuk memastikan bisnis pengeboran sumur minyak oleh masyarakat bisa lebih baik dan tanpa ada tekanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum. Ya kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Bahlil.
Sebelumnya, pemerintah tengah menggodok aturan yang mewajibkan sumur minyak ilegal yang dikelola oleh masyarakat, untuk bergabung dengan BUMD atau koperasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minyak dan Gasoline Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menuturkan penanganan sumur ilegal atau sumur minyak masyarakat ini masuk dalam rancangan regulasi tentang kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK). Tujuannya untuk peningkatan produksi Migas.

“Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN atau koperasi. Nantinya kegiatan sumur masyarakat akan dipayungi di bawah BUMD atau koperasi,” kata Tri dalam Rapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (28/4).
Regulasi ini mengatur tiga bentuk kerja sama KKKS dan Mitra, yaitu kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle smartly, manufacturing smartly, idle box, serta lapangan produksi.
Kemudian kerja sama sumur minyak BUMD koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar dan kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.
Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian ESDM dari berbagai instansi, sebaran sumur minyak masyarakat yang berada di Sumatera Selatan (Sumsel), yaitu Musi Banyuasin, lalu Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.