Polisi Kembali Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani, Ditambah 30 Hari

Otoritas Hukum Nikita MirzaniFahmi Bachmid, mengatakan bahwa pihak kepolisian memutuskan untuk kembali memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani. Ini merupakan perpanjangan kedua untuk Nikita.
Sebelumnya, polisi telah memperpanjang masa penahanan Nikita hingga 40 hari pada 24 Maret lalu. Untuk saat ini, polisi menambah masa penahanan Nikita hingga 30 hari ke depan.
Perpanjangan masa penahanan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang saat ini tengah diusut pihak Polda Metro Jaya yang melibatkan Nikita Mirzani.

"Iya, benar. Saya baru terima tadi malam dari para tersangka di mana (masa penahanan) diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Fahmi menjelaskan, perpanjangan masa tahanan merupakan hal lumrah yang dilakukan pihak berwajib dalam penanganan perkara. Hanya saja, kasus Nikita saat ini sudah seharusnya dipindahtangankan.
"Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahanannya, tapi beda yang melakukan penahanan," ungkap Fahmi.
"Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum, 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak Pengadilan," Lebih jauh.

Fahmi memastikan bahwa Nikita masih ditahan di lokasi yang sama saat ia pertama ditahan di perkara ini.
"Enggak ada perubahan (lokasi penahanan), kalau hak dan wewenang yang melekat silakan," kata Fahmi.
Sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
Melalui laporan yang dibuat sejak 3 Desember 2024 itu, Kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, mengatakan kliennya melaporkan Nikita terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Reza Gladys tersebut.
Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Atas standing tersangkanya, baik Nikita Mirzani dan Mail telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.