Polisi Buru Penyandera Intel saat Demo Buruh di Semarang


Jumpa pers kasus demo ricuh di Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Jumpa pers kasus demo ricuh di Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Kepolisian masih menyelidiki pelaku penyanderaan seorang intel polisi, Brigadir Eka Zidan, dalam aksi demonstrasi saat Hari Buruh 1 Mei 2025. Demonstrasi yang digelar di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah itu berkhir ricuh.

Kapolrestabes Semarang M Syahduddi menyebut pihaknya masih belum mengetahui siapa yang menyandra Eka Zidan.

"Kami belum tahu siapa pelakunya, sedang kami cari pelaku yang menyandera petugas saat demo," ujar Syahduddi, Sabtu (3/5).

Untuk itu, pihaknya masih melakukan penyelidian untuk mengungkap kasus ini.

"Saat kita, dalam penyelidikan," tegas dia.

Ia juga menegaskan, pihaknya masih terus menelusuri dan mendalami apakah ada pelaku lain dalam demo ricuh Might Day kemarin.

"Kita pastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok anarko ini," kata Syahduddi.

Aksi unjuk rasa memperingati hari buruh di depan kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan Kota Semarang berlangsung ricuh, Rabu (1/5/2024) Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Aksi unjuk rasa memperingati hari buruh di depan kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan Kota Semarang berlangsung ricuh, Rabu (1/5/2024) Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Terkait kericuhan dalam demonstrasi Might Day, polisi sudah menetapkan 6 orang tersangka. Mereka disebut melakukan perusakan hingga penyerangan terhadap petugas.

Enam tersangka itu yakni:

  • Muhammad Akmal Sajid (22) warga Kalimantan Barat;

  • Kemal Maulana (19) warga DKI Jakarta;

  • Aftha Diaulhaq (22) warga DKI Jakarta;

  • Afrizal (19) warga Kota Semarang;

  • Mohammad Jovan (19) warga Banten; dan

  • Abdullah Zico (22) warga Kota Semarang.

Lima orang di antaranya merupakan mahasiswa dan satu orang lainnya merupakan pengangguran.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 214 Sub 170 KUHPidana terkait tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *