Ratu Dewa Sidak Dugaan Pungli Biaya Perpisahan Siswa SD-SMP

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menindaklanjuti dugaan pungutan liar (Pungli) biaya perpisahan terhadap siswa TK, SD, hingga SMP dengan mendatangi beberapa sekolah di Kota Palembang.
Padahal, sebelumnya Ratu Dewa telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk melarang segala bentuk pungutan untuk acara perpisahan sekolah siswa TK, SD hingga SMP yang memberatkan.
Hal tersebut tertuang dalam dari Surat Edaran Nomor 420/424/Disdik/2025, mengenai Kegiatan Perpisahan Peserta Didik Tahun 2025/2026.
Salah satu sekolah yang didatangi Ratu Dewa yakni SD Negeri 168 Palembang, di mana sebelumnya mendapatkan pengaduan adanya dugaan pungli untuk acara perpisahan di sekolah tersebut.
Ratu Dewa, mengaku bahwa ada beberapa wali murid yang mengeluhkan biaya perpisahan siswa yang dipungut sebesar Rp 250-300 ribu.
"Banyak pengaduan, tadi sudah disinggung sedikit dengan masalah perpisahan," ujar Ratu Dewa.
Kemudian, dalam sidak tersebut, Ratu Dewa secara tegas menanyakan ke pihak sekolah mengenai adanya Pungli perpisahan. Namun, pihak sekolah tidak membenarkan hal tersebut.
"Tidak ada," ujar salah satu guru.
Lalu, Ratu Dewa secara tegas mengatakan bahwa ia memiliki bukti pembayaran dari wali murid, lengkap dengan daftar nama siswa yang telah membayar.
"Saya merinding, kasihan melihat anak-anak," katanya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Ratu Dewa langsung menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, untuk memberikan nasihat kepada para kepala sekolah agar tidak melaksanakan acara perpisahan yang membebani wali murid.
"Buktinya sudah saya pegang, jangan digeneralisasi. Ada wali murid yang mampu dan yang tidak mampu," tegas Ratu Dewa.