Akses Login-OTP Jadi Biang Kerok Coretax Eror, Dirjen Pajak Klaim Sudah Dibenahi


Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock

Dirjen Pajak Suryo Utomo akhirnya buka suara mengenai erornya sistem perpajakan, Coretaxsejak pertama kali dirilis pada awal Januari 2025.

Suryo membeberkan, ada sembilan kasus eror terkait dengan Coretax yang sebelumnya dilaporkan kepada Komisi XI DPR RI dalam rapat tertutup pada 10 Februari 2025. Dia mengeklaim, ke sembilan kasus eror tersebut kini telah diperbaiki.

“Akhir bulan keempat dan bulan kelima awal ini menunjukkan progres yang luar biasa sehingga efficiency sistem menjadi sangat berbeda dibandingkan dengan awal periode kemarin,” kata Suryo dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (7/5).

Sebanyak sembilan kasus eror tersebut pertama mengenai akses masuk atau akses login yang memerlukan waktu rata-rata sekitar 4,1 detik.

Menurut dia, Wajib Pajak (WP) menilai waktu 4,1 detik ini cukup lama, terlebih diiringi dengan kegagalan-kegagalan untuk membuat kata sandi, electronic mail ponselnya belum tersedia, atau belum ter-catatan di database Coretax.

Dia memastikan permasalahan ini telah dibenahi. Saat ini, login ke sistem Coretax disebut hanya membutuhkan waktu 0,001 detik atau 11 milisecond.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam acara Media Briefing, Selasa (2/8/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam acara Media Briefing, Selasa (2/8/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Kemudian yang kedua terkait dengan perubahan information yang ada di dalam sistem. Saat itu, WP terkendala untuk meng-update information dan informasi yang sangat diperlukan pada waktu bertransaksi di sistem Coretax.

DJP kemudian menginventarisasi isu terkait dengan serangga atau eror information belum tertampil karena belum lengkap terisi, serta tata cara akses yang perlu ditampilkan kepada publik. Suryo menuturkan pembenahan telah dilakukan, sehingga kasus seperti ini berkurang dari 397 kasus in line with 10 Februari lalu, menjadi 18 kasus pada 1 hingga 6 Mei 2025.

“Jadi 18 kasus pun tuh sifatnya juga perlu panduan sebetulnya. Secara sistem sudah kami lakukan perbaikan, namun demikian penggunaannya yang kadang-kadang memerlukan panduan-lah dari teman-teman kami di lapangan supaya WP dapat menggunakan dengan sebaiknya,” jelas Suryo.

Kemudian permasalahan nomor 3 adalah terkait kode otorisasi yang tidak terbit dan menyebabkan faktur pajak tidak dapat ditandatangani secara elektronik.

Suryo menyebut pada 10 Februari lalu tercatat ada sebanyak 10 ribu lebih kasus seperti ini. DJP kemudian melakukan pembenahan hingga kasus bisa diminimalisasi menjadi 3 kasus pada 1-6 Mei 2025.

Kemudian yang keempat terkait dengan Satu kali kata sandi (OTP). Saat itu DJP menetapkan Perjanjian Tingkat Layanan (SLA) OTP ini selama 5 menit, namun kenyataannya OTP baru muncul lebih dari 5 menit, sehingga Batas waktu terjadi dan WP tidak dapat melanjutkan aksesnya. Kemudian saat ini Suryo memastikan permasalahan ini telah dibenahi.

“Yang kelima adalah bagaimana menunjuk PIC pada waktu WP (dan) badan ini khususnya akan membuat dokumen faktur pajak, dokumen bukti potong. Karena kita mesti me-merujuk informasinya dari sistem yang lain yaitu administrasi hukum umum,” tutur Suryo.

Pada 10 Februari terlaporkan sekitar 3.281 kasus terkait menirukan PIC yang dapat melakukan aktivitas perpajakan. Angka ini kemudian bisa diminimalisasi menjadi 41 kasus pada 1-6 Mei 2025.

“Kami peduli tentang masalah ini penandatanganan faktur pajak di antaranya yang PIC dan isu mengenai bagaimana aplikasi dari sistem sendiri membuat faktur pajak dengan validasi mode yang diterapkan dan juga ada beberapa serangga yang ada di sistem pembuatan faktur pajak ini,” jelas Suryo.

Beberapa waktu yang lalu rata-rata untuk penandatangan atau pembuatan faktur ini adalah sekitar 8-10 detik in line with faktur pajak dan kini setelah diperbaiki hanya membutuhkan 0,3 detik.

Kemudian permasalahan nomor 7 terkait dengan interoperabilitas, Suryo menyebut ini isu terkait dengan aliran information dari beberapa sistem yang harus terhubung dengan sistem Coretax itu sendiri. Beberapa terkait dengan pihak lain inside dj Kemenkeu, juga dari Kementerian atau Lembaga lain seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Pada 10 Februari lalu ada sekitar 1.200 kasus terkait. Kemudian setelah diperbaiki, pada 1-6 Mei menjadi 61 kasus.

Kemudian nomor 8 adalah masalah aksesibilitas, yaitu kendala akses Wajib Pajak karena infrastruktur. Pada 10 Februari kemarin inti bandwidth 9 GigaByte (GB) in line with 2d lalu ditambahkan menjadi GB in line with 2d.

“Dan dampaknya pembuatan tadi faktur segala macam meratanya sekitar 12,6 detik. Alhamdulillah untuk rata beberapa jenis dokumen tadi sekarang menjadi 0,19 detik untuk setiap jenis dokumen yang ada,” tuturnya.

Permasalahan Coretax selanjutnya adalah penerbitan elektronik bukti potong yang mengalami beberapa kendala. Suryo menuturkan banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipotong pajaknya, tetapi belum dipadankan.

“Secara konsisten terus apa mensosialisasikan pemadanan kepada teman-teman wajib pajak dan kami pun juga memperbaiki sistem yang ada. Dulu membuat satu bukti potong dibutuhkan waktu sekitar 16 detik, sekarang minimum kurang dari setengah detik,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *