Ketua KPK: Direksi, Komisaris, Pengawas BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN
Keterangan soal pejabat BUMN bukan penyelenggara negara tertuang dalam Pasal 9G UU BUMN. Namun, kata Setyo, aturan itu kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7, beserta penjelasannya di dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).