Awal Mula Janhwa & Suami Jadi Tersangka Perusakan Mobil: Cekcok Perkara Kanopi

Pemilik perusahaan yang diduga tahan ijazah mantan pegawainya, Janhwa Diana, ditetapkan tersangka kasus pengerusakan mobil. Selain itu, suami Diana, To hand Sunaryo, juga ikut terseret menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi terkait dengan penetapan standing tersangka inisial D dan H ya. Penetapan tersangka ini untuk laporan polisi nomor LP/B/353 /Polrestabes Surabaya tanggal 19 April 2025," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/5).
"Saudari D dan saudara H telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," lanjutnya.
Awal lebih awal

Rahmad menyampaikan, Diana dan suaminya dilaporkan karena terlibat cekcok perkara pembangunan kanopi rumah yang berujung perusakan mobil.
"Berawal dari pelapor adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan terlapor atau tersangka. Pada saat itu adanya pemutusan kerja sama sepihak dari terlapor sehingga berujung perdebatan cekcok, sehingga akhirnya terlapor atau tersangka melakukan tindakan pengerusakan terhadap barang-barang milik pelapor," ucapnya.
Atas perbuatannya, Diana dan suaminya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang, dan atau Pasal 406 juncto Pasal 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," ujar Rahmad.
