Kejaksaan Tinggi Terima Laporan Dugaan Penyalahgunaan CSR di Financial institution SulutGo

MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Dari Bank SulutGo (BSG) senilai Rp 40 miliar.
Pada keterangan persnya, Kejati Sulut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januaris L Bolitobi, menyebutkan jika laporan tersebut dilakukan oleh Kristianto Naftali Poae, bendahara Pokdarkamtibmas.
Menurut Januaris, laporan itu telah ditindaklanjuti oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Sulut dengan telah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak Financial institution SulutGo.
"Permintaan keterangan terhadap pihak Financial institution SulutGo di antaranya salah satu direksi dan dua divisi," kata Januaris lewat keterangan pers.
Lebih lanjut, Januaris mengatakan jika Pidsus Kejati Sulut juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya untuk menggali keterangan serta mengumpulkan data-data yang kemudian akan dievaluasi apakah ada indikasi perbuatan hukum.
"Kejati Sulut serius dalam menangani setiap laporan yang diterima jika ada perbuatan melawan hukum, tentunya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.