Penyidik KPK: Firli Bahuri Umumkan OTT Sebelum Hasto Ditangkap

Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, mengungkapkan eks Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020 lalu. Ini membuat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lolos dari penangkapan tersebut.
Hal itu diungkap Rossa saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5).
Awalnya, jaksa menanyakan soal upaya yang dilakukan Rossa dan timnya dalam mengamankan Hasto. Rossa memaparkan, pihaknya telah mendapat informasi lokasi keberadaan Hasto.
"Jadi pada saat itu kami awal melakukan pengejaran terhadap terdakwa itu setelah beberapa pihak kita amankan dan kita ambil keterangan sekitar setelah salat Asar atau jam 15 lebih, kami bergerak untuk melakukan pengamanan terhadap saudara terdakwa," ujar Rossa.

Keberadaan Hasto, lanjut Rossa, terdeteksi melalui ponselnya. Dari information, pada hari OTT digelar ada 4 lokasi yang sempat disambangi Hasto di waktu yang berbeda-beda. Tapi, ponselnya tak lagi aktif di sore hari.
"Kalau kita lihat di tanggal 8 itu cuma ada beberapa posisi. Apakah selain di jam itu sebetulnya apakah kenapa tidak muncul information posisinya?" tanya jaksa.
"Di A Pos 0-0. Artinya tidak aktif," ungkap Rossa.
"Jadi yang ter-catatan hanya di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12, dan 16.26. setelah itu tidak aktif?" cecar jaksa.

Menurut Rossa, ponsel Hasto tak lagi aktif ketika Firli Bahuri mengumumkan bahwa KPK tengah menggelar OTT. Padahal, saat itu Hasto belum berhasil ditangkap.
"Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli, mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami, dan itu di-membagikan juga dalam grup," jelas Rossa.
"Kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT," Tambahkan dia.
Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, membantah soal konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu itu. Ian mengatakan, Firli kala itu tak sedang di Jakarta. Sehingga ia tak mungkin untuk melakukan konferensi pers.
Alasan yang sama juga disampaikan Ian membantah pernyataan KPK yang menyebut Firli ogah meningkatkan standing Hasto menjadi tersangka lewat rapat ekspose atau gelar perkara.
OTT tersebut terkait dengan kasus suap pengurusan PAW Anggota DPR 2019-2024. Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU ditangkap KPK dalam OTT itu.
Namun, Harun Masiku lolos dari penangkapan. Meski kemudian tetap dijerat sebagai tersangka. Sementara Hasto baru dijerat sebagai tersangka pada 2024 lalu.