Protes Pemindahan Terpidana, Warga di Maluku Tengah Sempat Blokade Jalan


Blokade jalan di desa Tulehu, Jumat (9/5/2025). Dos: its
Blokade jalan di desa Tulehu, Jumat (9/5/2025). Dos: its

Warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, melakukan aksi blokade jalan alias memalangi jalan di depan kantor camat pada Jumat (9/5) pukul 15.00 WIT.

Blokade dilakukan dengan meletakkan batang kayu hingga batu-batu di tengah jalanan, ada juga pembakaran kayu. Akibatnya, arus lalu lintas lumpuh, kendaraan tidak bisa melintas.

Aksi ini dilakukan warga yang menolak pemindahan terpidana kasus pembunuhan tahun 2023, berinisial LN, yang merupakan warga Tulehu.

LN rencananya dipindahkan dari Lapas Klas IIA Ambon ke Lapas Kabupaten Maluku Tengah.

Warga menolak pemindahan tersebut karena LN akan menjadi satu tempat dengan seorang terdakwa kasus pembunuhan asal Desa Tial.

Sebagaimana diakui warga, hubungan Desa Tulehu dan Tial memang masih menegang.

Polisi Bongkar Blokade

Blokade jalan di desa Tulehu, Jumat (9/5/2025). Dos: its
Blokade jalan di desa Tulehu, Jumat (9/5/2025). Dos: its

“Benar, sempat terjadi aksi palang jalan oleh masyarakat Desa Tulehu di depan kantor Kecamatan Salahutu,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnula, pada Sabtu (10/5).

Areis bilang, aksi tersebut tidak berlangsung lama. Sebab, polisi dan masyarakat akhirnya bernegosiasi.

“Anggota-anggota Polri asal desa Tulehu berhasil bernegosiasi dengan masyarakat," sambungnya.

Areis belum membeberkan apakah pemindahan terpidana LN itu jadi dilakukan atau tidak, namun polisi memang menaruh anggotanya untuk berjaga-jaga.

“Sejumlah anggota Polri asal Desa Tulehu dan Tial saat ini ditugaskan di kampung halamannya. Penugasan tersebut atas perintah Kapolda Maluku, Irjen Eddy Sumitro Tambunan. Tujuannya untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mencegah serta meredam terjadinya konflik di desa tersebut,” ujar Areis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *