Pria Paruh Baya Residivis Kasus Penjualan Obat Keras Ditangkap Polisi Lagi

MANADO – seseorang pria paruh baya berinisial RP (52), kembali diamankan POLISIusai kedapatan memiliki dan menjual ratusan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin.
Warga Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota ManadoSulawesi Utara (Sulut) ini, ternyata adalah seorang residivis kasus yang sama. Dia ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado di sekitar tempat tinggalnya.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Hilman Muthalib, mengatakan jika penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan RP.
"Menindaklanjuti laporan dari warga itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi RP yang merupakan residivis kasus serupa," kata AKP Hilman yang didampingi Kasi Humas, Iptu Agus Haryono.
Setelah memastikan keberadaan goal, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap RP di kediamannya. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 143 butir obat keras diduga Trihexyphenidyl yang disembunyikan di kamar mandi rumah tersangka.
Bersama seorang saksi berinisial JD (25), warga Kelurahan Tumumpa I, Kecamatan Tuminting, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tentunya kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, terutama di wilayah Kota Manado," kata AKP Hilman kembali.