Operasi Berantas Jaya: 24 Pelaku Tawuran Ditangkap, Celurit Disita
“Dari 13 pelaku tawuran tersebut ada 4 orang pelaku yang dilakukan penahanan karena cukup bukti melakukan tindak pidana yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Abdul dalam keterangannya, Jumat (16/5).