Pria di Kalideres yang Bunuh Saudaranya Terancam Hukuman Mati
“Pasal yang akan disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 340 KUHPidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (16/5).