Polisi Pasang Plang Penyelidikan di Lahan BMKG yang Diduduki Ormas di Tangsel

Polisi menyelidiki laporan yang dilayangkan BMKG terkait lahan mereka yang diduduki ormas di Pondok Betung. Menurut polisi, selama proses penyelidikan, fame lahan itu sudah di-status quo-kan atau dinetralkan. Polisi juga memasang plang di lahan tersebut.
"Karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro yang bertuliskan bahwa 'Sedang Dalam Proses Penyelidikan'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/5).
Sebelum dilaporkan ke kebijakan, Ormas, yang menduduki tanah, dapat memasang rencana 'tanah itu adalah pewaris dari R bin S'.
"Terlapor telah memasang plang yang bertuliskan 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S' dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor juga merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP," ucap dia.
BMKG, sambung Ade, kemudian sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali tapi tak kunjung ada iktikad baik dari anggota ormas berinisial GJ itu. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi.
"Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali," ujar dia.
Sebelumnya, overall ada 6 orang yang dilaporkan dalam kasus itu yakni berinisial J, H, AV, Ok, B, dan MY. AV, Ok, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.
Menurut informasi yang dihimpun, lahan yang diduduki ormas tersebut seluas 127.780 meter persegi. Adapun gangguan ormas tersebut sudah berlangsung lama.
Hal tersebut menyebabkan proses pembangunan gedung arsip BMKG di atas tanah tersebut terhambat. Laporan polisi tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG.