Ekonom: Subsidi Upah Idealnya 30 Persen dari Rp 3,5 Juta Agar Genjot Daya Beli

Program insentif Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digelontorkan pemerintah, khusus untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta atau Upah Minimal Provinsi (Wasit). Namun besaran BSU belum ditetapkan.
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menyarankan agar besaran BSU bisa ditetapkan 30 persen dari upah para penerima. Dengan begitu, daya beli masyarakat dapat meningkat.
“Atau setara Rp 1 juta untuk pekerja gaji Rp 3,5 juta. Jika subsidi upahnya di bawah Rp 600 ribu consistent with bulan maka daya dorong ke konsumsi rumah tangga bakal terbatas,” kata Bhima kepada kumparan, Minggu (25/5).
Selain pekerja dengan upah Rp 3,5 juta Bhima juga menyarankan agar subsidi juga dapat diberikan ke pekerja casual serta beberapa kebijakan yang dapat mengendalikan harga kebutuhan pokok. Dengan begitu daya beli dari kalangan pekerja bisa dijaga.
“Pelajaran dari COVID-19 kemarin, pekerja casual tidak mendapat subsidi upah karena pemerintah masih berbasis BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ekonom dari CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet melihat BSU yang akan diberikan pemerintah tak bisa langsung berpengaruh peningkatan daya beli. Efeknya sangat tergantung pada besaran insentif, frekuensi pemberian, dan persepsi masyarakat terhadap kondisi ekonomi ke depan.
“Jika bantuan ini hanya bersifat satu kali dan masyarakat masih merasa waspada terhadap ketidakpastian ekonomi (seperti inflasi atau ancaman PHK), maka peningkatan konsumsi cenderung terbata,” kata Yusuf.
Untuk itu menurutnya BSU ini bisa menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi jika dikombinasikan dengan kebijakan fiskal lainnya yang akan tergantung pada kemampuan fiskal di sisa tahun ini.