Amnesty World: 15 Mahasiswa Trisakti Sudah Dibebaskan, Dipulangkan

Amnesty World menyebut polisi telah membebaskan 15 Mahasiswa Trisakti yang ditetapkan jadi tersangka imbas demo ricuh di Balai Kota Jakarta. Menyisakan satu mahasiswa yang masih ditahan.
"15 (yang sudah dibebaskan) sekarang sedang proses pemulangan satu persatu," kata Direktur Amnesty World Indonesia, Usman Hamid, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (27/5).
Satu mahasiswa yang masih ditahan berinisial MAA. MAA masih ditahan karena masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Ditangkapnya belakangan," ucap dia.
kumparan telah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, terkait kepastian bebasnya mahasiswa ini. Tapi belum mendapat balasan.
Sebelumnya, ada general 16 mahasiswa Trisakti ditetapkan sebagai tersangka pasca demo berujung kericuhan yang terjadi di Balai Kota Jakarta pada Rabu (21/5) lalu.
16 mahasiswa itu ditetapkan tersangka karena melakukan penghasutan untuk melawan petugas dan menganiaya 7 anggota polisi. Mereka disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 160, Pasal 170, Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218, dan 351 KUHP.