Hamil Tapi Batal Dinikahi, Wanita di Palembang Laporkan Tunangan ke Polisi

Rencana bahagia HY (36), warga Kompleks Graha Bukit Raflesia, Palembanguntuk menikah dengan tunangannya, RF (34), seorang karyawan BUMN di Palembang, berubah menjadi mimpi buruk. Pernikahan yang telah dipersiapkan hampir 90 persen, dengan jadwal resepsi pada 4 Mei 2025, dibatalkan sepihak oleh pihak mempelai pria tanpa alasan jelas.
Dengan hati hancur, HY yang tengah mengandung tujuh minggu mendatangi Polrestabes Palembang untuk melaporkan tunangannya atas dugaan penipuan dan perbuatan curang, sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP.
HY menceritakan sejak Januari 2025, Rangga telah mengajaknya menikah. Kedua keluarga bahkan telah bertemu untuk membahas pernikahan setelah Lebaran. Namun, keputusan mengejutkan datang pada 11 April 2025, ketika pihak RF membatalkan pernikahan tanpa memberikan alasan.
"Saya sudah menghabiskan banyak uang untuk membayar seller pernikahan. Mulai dari tenda, dekorasi, busana, hingga katering. Semuanya sudah di-DP sebesar Rp 12,5 juta. Undangan pun sudah tersebar ke kerabat dan teman," ungkap HY.
HY menyebutkan ia terpaksa menghubungi para tamu undangan untuk memberitahukan pembatalan resepsi.
"Ini memalukan bagi keluarga kami," ujarnya.
HY juga mengungkapkan bahwa ia telah mencoba meminta penjelasan dan keadilan kepada pihak perusahan, tempat RF bekerja. Namun, ia justru merasa diabaikan.
"Dua kali saya menemui bagian asesmen perusahaannya, tapi saya hanya diejek. Ketika menemui Kepala perusahaan, saya juga tidak mendapatkan jawaban memuaskan," ujarnya.
HY berharap laporan ini membuahkan hasil dan memberikan keadilan baginya.
"Saya hanya ingin pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," Tutup dengan harapan.
KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan adanya laporan dari HY terkait dugaan penipuan tersebut.
"Laporan korban kami terima pada 3 Mei 2025. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang," jelasnya.