Kemenag Masih Susun Dasar Penyembelihan Dam di RI, Akan Diserahkan ke MUI
“Saya garis bawahi ya bahwa majelis ulama itu tidak melarang secara mutlak. Tapi ada persyaratan yang diminta, kalau persyaratan itu sudah dipenuhi, ilatnya sudah diberikan, alasannya sudah konkret, criminal, maka majelis ulama akan merubah pendapatnya menjadi boleh,” pungkasnya.