Wakil Ketua DPD: Penugasan Komjen Iqbal dari Kapolri, Tak Menyalahi Aturan


Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai di Kompleks Parlemen. Foto: Haya Syahira/kumparan
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai di Kompleks Parlemen. Foto: Haya Syahira/kumparan

Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menjelaskan penunjukan Komjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI merupakan penugasan langsung dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Itu penugasan dari Kapolri, karena ada penugasan kita berembuk, kemudian kita sepakati, kita membahas, baru kita menerima," kata Yorrys saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5).

Yorry juga menegaskan penunjukan ini tidak melanggar UU MD3 (Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebab polisi merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara dan boleh menduduki jabatan sebagai Sekjen DPD.

"Coba Anda sebutkan melanggar MD3 pasal berapa? Polisi adalah ASN aparatur sipil negara itu polisi, kalau tentara bukan. Jadi boleh saja, dan dia kan ditugaskan, ada penugasan," kata Yorrys.

Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kedua kanan) berjabat tangan dengan Sekretaris Jenderal DPD yang baru Irjen Pol Mohammad Iqbal (kedua kiri) saat pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kedua kanan) berjabat tangan dengan Sekretaris Jenderal DPD yang baru Irjen Pol Mohammad Iqbal (kedua kiri) saat pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Aturan ini juga diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini juga membuat polisi tidak hanya bisa menjabat sebagai Sekjen DPD saja, namun juga lembaga lainnya.

"Kami sudah bahas dan bukan di DPD saja, DPR ada, Kemenkes ada, banyak, ini kita juga tidak asal terima saja begitu. Tetapi kita melalui kajian, kita lihat secara UU sesuai nggak, baru kita laksanakan. Jadi nggak ada langgar UU MD3," tegasnya.

Komjen Iqbal dilantik sebagai Sekjen DPD RI pada Senin (19/5) oleh Ketua DPD Sultan Najamudin. Saat itu pangkatnya masih Irjen.

Pelantikan ini mengacu pada Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tidak lama setelah itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat Sekjen DPD RI M Iqbal jadi Komjen. Upacara itu digelar di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/5) sore.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *