Kemenag mengumumkan cara membayar peziarah RI: Di masa depan dan bisa menjadi bazna terlambat

Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan jemaah haji tidak bisa sembarangan membayar atau melaksanakan penyembelihan hewan yang merupakan dam (denda). Ada dua cara yang ditetapkan, yaitu melalui platform Adahi di Arab Saudi atau BAZNAS di Indonesia.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis Hanafi, mengungkapkan sudah ada ketetapan resmi dari Arab Saudi terkait dam bagi jemaah haji.
“Proyek Adahi ditetapkan sebagai satu-satunya mekanisme resmi sah dan prison dalam penyembelihan hewan dam dan kurban di Tanah Suci,” kata Muchlis saat konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Rabu (28/5).
“Segala bentuk transaksi dan keterlibatan pihak lain di luar proyek Adahi dalam pelaksanaan kurban dan dam dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi oleh Pemerintah Arab Saudi,” tambahnya.
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian ibadah bagi jemaah haji Indonesia, Muchlis menjelaskan PPIH Arab Saudi menetapkan dua jalur pelaksanaan pembayaran dam.
Pertama, pembantaian di Tanah Suci.
“Jemaah haji reguler baik mandiri maupun melalui KBIHU didata oleh ketua kloter, dilaporkan ke ketua sektor, dan kemudian difasilitasi teknis pembayaran ke proyek Adahi oleh PPIH Arab Saudi,” terang Muchlis.

Sementara untuk jemaah haji khusus dikoordinir oleh masing-masing PIHK dan dilaporkan ke Daker Makkah. Batas akhir pengumpulan information itu pada Jumat, 30 Mei 2025 pukul 15.00 Waktu Arab Saudi.
“Kedua, penyembelihan di Tanah Air. Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan hewan dam di Indonesia pelaksanaan dapat dilakukan melalui BAZNAS. Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi yang telah ditetapkan oleh BAZNAS,” terang Muchlis.
Nomor rekening BAZNAS untuk pembayaran dam yaitu lewat Financial institution Syariah Indonesia di 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional.
Muchlis mengimbau jangan sampai jemaah haji Indonesia membayar atau menyembelih dam dengan pedagang musiman atau calo, individu tidak dikenal, dan rumah potong hewan tidak resmi. Ia menegaskan segala peraturan, khususnya terkait dam harus dipatuhi oleh jemaah haji Indonesia.
“Kami dari PPIH Arab Saudi berkomitmen untuk mendampingi dan memfasilitasi jemaah haji dalam setiap aspek ibadahnya, dengan adanya kerja sama semua pihak dan kepatuhan terhadap regulasi yang baru berlaku insyaallah pelaksanaan ibadah haji tahun ini akan berjalan lancar dan penuh keberkahan,” tutur Muchlis.