Jelang Armuzna, Jemaah Haji Indonesia Harus Taat Foundation Syarikah dan Markaz
Laporan: Ridwan Nurhamidin-Makkah
Untuk persiapan pelaksanaan puncak Ibadah Haji Armuzna, PPIH Arab Saudi telah mengeluarkan surat edaran nomor 101/PPIH-AS/5/2025, sebagai pedoman bagi para jemaah haji agar bisa mengikuti semua proses dengan sempurna.
Ada beberapa hal yang ditekankan pada surat edaran yang telah dibagikan ke masing-masing ketua rombongan untuk kemudian diteruskan ke seluruh jemaah haji asal Indonesia.
Poin yang paling penting adalah bahwa gerakan para peziarah dari Mekah ke Arafat pada 8 Zulhijah 1446 Hijri atau Rabu, 4 Mei 2025, akan dilakukan oleh silabus dan Markaz dari masing -masing jemaat.
Pada penjelasannya disebutkan jika para jemaah yang sejak tiba di Makkah kemudian memilih pindah dari lodge yang telah disiapkan ke lodge lain, harus sudah kembali sebelum batas waktu 31 Mei 2025.
“Jika tidak kembali ke lodge asal sesuai ketentuan, itu berisiko tidak terlayani pergerakannya ke Armuzna karena tidak sesuai information Syarikah dan Markaz,” bunyi poin ketiga.
Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk jemaah penggabungan suami istri, anak dan orang tua, serta pendamping disabilitas maupun lansia yang sudah diatur lewat edaran lainnya.
Sementara itu, PPIH juga telah membagikan sejumlah pesan virtual, tentang ketentuan serta larangan saat berada di Arafah. Dalam edaran itu, disebutkan jika faktor cuaca yang bisa sangat panas, maka para jemaah dilarang ke luar tenda di jam-jam tertentu.
“Tetap di dalam tenda Arafah pada pukul 10.00-16.00 waktu Arab Saudi, mengingat cuaca yang sangat panas,” bunyi pengumuman resmi dari PPIH.