Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Lengkap, Perkara Siap Disidangkan


Artis Nikita Mirzani usai jalani pemeriksaan selama 12,5 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Artis Nikita Mirzani usai jalani pemeriksaan selama 12,5 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Berkas perkara dugaan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya sudah dinyatakan lengkap. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.

Syahron menyebut, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak pekan lalu.

"Rabu tanggal 28 mei 2025 JPU menyatakan berkas lengkap/P21," ungkap Syahron kepada awak media, Senin (2/6).

Artis Nikita Mirzani dan Asistennya, Mail Syahputra Ditahan Polda Metro Jaya Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Artis Nikita Mirzani dan Asistennya, Mail Syahputra Ditahan Polda Metro Jaya Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Setelah dinyatakan lengkap, proses berikutnya ialah pelimpahan tersangka kepada pihak kejaksaan. Kemudian, mereka akan menanti jadwal persidangan.

Pertanyaan Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys bermula dari Nikita memberikan ulasan negatif terhadap produk skin care milik Reza. Nikita menyampaikannya lewat siaran langsung di TikTok pada November 2024. Reza merasa nama baik dan bisnisnya tercemar karena ulasan tersebut.

Pada 13 November 2024, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, diduga menghubungi Reza lewat pesan WhatsApp. Mail diduga menyampaikan ancaman dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak terus memberikan ulasan negatif.

Dr Reza Gladys Dipl. Aaam. Foto: Instagram/@Resagladys
Dr Reza Gladys Dipl. Aaam. Foto: Instagram/@Resagladys

Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024. Reza mengaku sudah mentransfer uang Rp 4 miliar kepada Nikita. Uang itu dikirimkan secara bertahap.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan Reza. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.

Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dan Mail ditahan sejak 4 Maret 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *