Pasutri di Sumut Jadi Otak Pencurian Emas hingga Surat Berharga Rp 700 Juta

Pasangan suami istri di Kabupaten Dairi, Sumut, berinisial ZLB (26) dan YMM (25) ditangkap polisi pada Jumat (30/5). Keduanya ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian emas dan surat berharga milik korban inisial AP senilai Rp 700 juta.
Selain keduanya, polisi menangkap perempuan inisial MS yang merupakan asisten rumah tangga (ART) korban.
“(Dua pelaku lainnya) nggak ada hubungan dengan korban tapi salah satu di antaranya adalah pembantunya,” kata KBO Reskrim Polres Dairi Iptu Parlindungan Lumbantoruan, Senin (2/6).
Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan, menuturkan pencurian terjadi pada Rabu (28/5) sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, korban tengah pergi ibadah.
“Tersangka MS hanya membantu dalam proses pencurian tersebut,” jelasnya.
Namun, tak dirinci lebih jauh soal peran pelaku MS.

Emas dikubur
Wilson bilang, kedua otak pelaku belum menjual barang curiannya itu. Keduanya, justru mengubur emas hingga surat berharga itu.
“Bukti belum dijual. Sementara itu, itu disimpan di perkebunan seseorang,” tambahnya.
“Kini, ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Dairi guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.