OJK Tindak 19 Aduan Terkait Pinjol Ilegal di Wilayah SulutGoMalut


Ilustrasi tombak.
Ilustrasi tombak.

MANADO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi UtaraGorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) menyebut sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menerima 19 aduan terkait Pinjaman On-line (Kacang pinus) ilegal.

Meski terbilang sedikit, namun Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan segala macam penawaran Pinjol ilegal.

“Sepanjang tahun ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sudah menerima 19 aduan terkait pinjol, dan aduan-aduan tersebut sudah kita tindaklanjuti,” katanya.

Robert menilai masih kurang pahamnya masyarakat terkait ciri-ciri Pinjol ilegal menjadi salah satu penyebab terjadinya sejumlah kasus.

Untuk itu, Robert meminta masyarakat untuk lebih waspada dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap aplikasi pinjol yang hendak diakses.

“Pertama pastikan dahulu legalitas dan logis atau tidaknya tawaran, kemudian jangan sembarang memberi akses ketika set up aplikasi,” ujarnya lagi.

Sementara itu, jika dilihat secara Nasional, Robert menjelaskan Satgas Pasti telah menghentikan sebanyak 1.123 aplikasi pinjol ilegal hanya dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025.

Ia menyebut tindakan itu merupakan keseriusan pemerintah dalam mencegah terjadinya kerugian masyarakat akibat bahaya pinjol ilegal.

“Kita sudah menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari sampai 31 Maret 2025, dari jumlah ini, sebanyak 1.123 terkait pinjaman on-line, serta 209 terkait penawaran investasi ilegal di sejumlah situs,” ujarnya kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *