Ajukan Balik Nama atau Mutasi PBB-P2 Bisa On-line, Ini Caranya!



Ilustrasi balik nama properti. Foto: Shutterstock
Permohonan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini bisa dilakukan secara bold. Melalui situs resmi Pajak On-line Jakarta, pemilik properti kini tak perlu lagi datang ke kantor pajak.

Balik nama PBB (mutasi PBB) merupakan proses perubahan knowledge kepemilikan atas objek pajak karena adanya peralihan hak, seperti jual beli, hibah, atau warisan. Dengan proses ini, knowledge pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan nama pemilik yang sah saat ini.

Untuk mengajukannya pun mudah, cukup lakukan langkah-langkah berikut:

Langkah-Langkah Mengajukan Balik Nama PBB-P2 Melalui Pajak On-line

2. Login ke Akun Terdaftar

3. Klik tombol “Masuk”, lalu login menggunakan e-mail dan password yang sudah terdaftar. Centang “I’m No longer A Robotic”, kemudian klik “Masuk”.

4. Setelah berhasil masuk, klik menu “Jenis Pajak”, kemudian pilih opsi “PBB”.

5. Klik “Pelayanan”, lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.

6. Pada kolom “Jenis Pelayanan”, pilih “Mutasi”

7. Pada “Jenis Sub Pelayanan”, pilih jenis layanan yang sesuai

8. Isi identitas pemohon, knowledge objek pajak, dan unggah dokumen pendukung yang diminta

9. Setelah semua knowledge terisi dengan benar, centang kolom persetujuan “Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas”, lalu klik “Simpan”.

10. Anda akan diarahkan ke halaman “Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan”, di mana standing pengajuan akan terlihat sebagai “Proses Verifikasi Petugas”.

11. Setelah standing berubah menjadi “Berkas Selesai”, klik ikon “Unduh” di kolom keterangan untuk memperoleh Surat Tanda Terima Pelayanan PBB-P2, yang dapat langsung dicetak.

Pastikan semua knowledge yang diunggah sudah lengkap dan akurat untuk menghindari penolakan atau keterlambatan proses. Anda juga bisa memeriksa standing permohonan secara berkala melalui akun terdaftar.

Dengan mengikuti panduan ini, proses mutasi PBB-P2 dapat dilakukan dengan efisien dan tanpa hambatan. Digitalisasi layanan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan pajak daerah.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pajak Online Jakarta atau menonton video instructional di bawah:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *