Bahlil Jamin Pemerintah Awasi Ketat PT Gag Nikel Meskipun Izinnya Tak Dicabut


Konpers Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri LH Hanif Faisol, dan Seskab Teddy Indra Wijaya soal tambang nikel Raja Ampat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6) Foto: Luthfi Humam/kumparan
Konpers Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri LH Hanif Faisol, dan Seskab Teddy Indra Wijaya soal tambang nikel Raja Ampat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6) Foto: Luthfi Humam/kumparan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan mengawasi secara ketat operasional PT Gag Nikel di Kabupaten Raja AmpatPapua Barat Daya.

Pt Gag Nikelyang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) ini beroperasi di Pulau Gag dengan standing Kontrak Karya (KK) tersebut dinilai tidak masuk dalam kawasan geopark.

Sementara izin empat perusahaan lainnya resmi dicabut pemerintah, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

"Sekalipun PT Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya," tegas Bahlil saat keterangan pers di Istana Negara, Selasa (10/6).

Bahlil meminta agar PT Gag Nikel tetap mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dengan baik serta tidak merusak ekosistem di Pulau Gag.

"Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat," katanya.

Bahlil memaparkan dari general wilayah Kontrak Karya (KK) PT Gag Nikel seluas 13.136 hektare di Pulau Gag, perusahaan baru membuka lahan 260 hektare untuk eksplorasi.

"Dari 260 hektare yang sudah direklamasi 130 hektare kurang lebih, dan sudah dikembalikan ke negara itu kurang lebih sekitar 54 hektare. Sekarang masih ada 130 hektare nanti setelah ini direklamasi," ungkapnya.

Adapun PT Gag Nikel telah memulai kegiatan eksplorasi awal sejak tahun 1972 di Pulau Gag, kemudian menandatangani Kontra Karya eksplorasi pada tahun 1998 dan tahap eksplorasi selama 1999-2002.

Kemudian, perusahaan mendapatkan perpanjangan tahap eksplorasi pada 2006-2008 dan memasuki tahapan studi kelayakan pada 2008-2013. Perusahaan memasuki tahapan konstruksi pada 2015-2017 sampai akhirnya tahapan produksi mulai November 2017. Izin operasi produksi diberikan sampai 30 November 2047.

Bahlil pun membantah jika Pulau Gag sudah tercemar lingkungannya, sebab perusahaan disebut telah melakukan amdal dengan baik, sehingga laut di sekitar dermaga (jetty) pun masih bersih.

Area tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Foto: PT. GAG Nikel
Space tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Foto: PT. GAG Nikel

Selain itu, dia menegaskan bahwa Pulau Gag berada di luar kawasan geopark Raja Ampat, sementara 4 IUP lainnya berada di dalam geopark. Dengan demikian, pemerintah memutuskan mempertahankan kontrak PT Gag Nikel.

"Pulau Gag ini kurang lebih sekitar 42 kilometer (dari Piaynemo) dan dia lebih dekat ke Maluku Utara, dan dia bukan merupakan bagian kawasan dari geopark. Ini biar kita informasi ini saya kasih seutuhnya," tutur Bahlil.

Selain itu, Bahlil menyebutkan PT Gag Nikel merupakan satu-satunya pertambangan di Raja Ampat yang mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi nikel di tahun 2025. Adapun perusahaan telah memulai produksi sejak tahun 2018.

Berdasarkan catatannya, PT Gag Nikel mendapatkan RKAB produksi nikel sebanyak 3 juta rainy metric ton (WMT) baik itu di tahun 2024, 2025, dan 2026. Kemudian PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe hanya mendapatkan RKAB di tahun 2024 sebesar 1,3 juta WMT.

Sementara pengajuan RKAB untuk perusahaan PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun serta PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran ditolak pemerintah, dan PT Nurham di Yesner Waigeo Timur tidak mengajukan RKAB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *