Kejagung: Dirut Sritex Digali soal Keterlibatan Pengajuan Kredit

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah financial institution pelat merah kepada Sritex.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik menggali keterangan Iwan soal keterlibatan dalam proses pengajuan kredit tersebut.
"Bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit," ujar Harli kepada wartawan, Selasa (10/6).
Selain itu, Harli melanjutkan, penyidik turut mendalami soal pengelolaan anak perusahaan dari Sritex yang juga dipimpin oleh Iwan.
"Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini," jelasnya.
Sebelumnya, Iwan mengaku menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam lamanya sejak pagi tadi. Ia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
"Waktu sekitar 10 jam nggak terasa. Ada sekitar 20 pertanyaan," ujar Iwan seusai diperiksa.
Iwan enggan mendetailkan apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia hanya menjelaskan dokumen-dokumen yang diminta penyidik terkait perkara ini sudah semuanya diserahkan.
"Sejauh ini masih komplit. Kita sudah komplit semuanya. (Bawa satu koper) complete dokumen," ungkap dia.