Ibrahim Arief Bantah Jadi Stafsus Nadiem, Ini Perannya di Kasus Pengadaan Pc

Penasihat hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, membantah kliennya sebagai staf khusus eks Mendikbudristek RI Nadiem Makarim. Indra mengeklaim kliennya adalah konsultan individu kementerian pada periode Maret–September 2020.
Hal itu disampaikan Indra usai mendampingi Ibrahim menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pengadaan pc Kemendikbudristek, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (12/6).
"Yang pertama, kami luruskan satu hal dulu. Ini Mas Ibam [Ibrahim Arief]Mas Ibam ini adalah bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian," kata Indra kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (12/6).
"Jadi, tolong bantu karena dia bukan staf, dia adalah konsultan individu untuk bekerja, untuk memberikan masukan kepada teknologi kementerian," jelas dia.
Adapun Ibrahim tiba menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.15 WIB. Dalam pantauan di lokasi, ia tampak rampung diperiksa penyidik sekitar pukul 23.28 WIB. Artinya, Ibrahim menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sekitar 13 jam.
Selama pemeriksaan itu, Indra menyebut kliennya didalami penyidik seputar perannya dalam proses pengadaan pc di Kemendikbudristek.
"Tadi itu membahas mengenai bagaimana tupoksinya, apa yang dia lakukan sama hal yang sebelumnya dengan klien kami, Fiona [Handayani]apa yang dia lakukan, tupoksi bekerja sama dengan siapa, tanggungjawabnya ke siapa, gitu," ucap Indra.
"Jadi, itu yang hanya dilakukan, dijelaskan, tidak terlalu element. Tapi, nanti bisa dilanjutkan lagi di lain hari," imbuhnya.
Indra menekankan bahwa tugas yang dijalani kliennya sebagai konsultan individu yakni memberi masukan kepada kementerian terkait pengadaan pc.

Nantinya, lanjut dia, rekomendasi yang disampaikan diserahkan kepada pihak kementerian untuk diputuskan apakah akan dilaksanakan atau tidak.
"Jadi, dia ditugaskan untuk memberi Anda enter Chromebook dan Home windows, untuk apa? Untuk diberikan kepada Kementerian, untuk dikelola, untuk diambil apa yang harus diambil, dan kemudian menentukan kementerian itu sendiri," tutur dia.
"Jadi, beliau ini tidak terlibat dalam sistem pengadaan, bukan. Jadi, dia hanya sebagai tim pemberi masukan. Jadi, tidak lebih dari situ," paparnya.
Lebih lanjut, Indra mengungkapkan terkait rencana pemeriksaan kembali oleh penyidik terhadap kliennya. Namun, ia tak membeberkan lebih lanjut ihwal waktu pemeriksaan berikutnya.
"Nanti pun kita masih berkoordinasi, sepertinya akan ada pemeriksaan tambahan lagi, itu pun nanti kemungkinan di minggu depan," ujarnya.
"Nanti kita infokan. Karena masih koordinasi karena kesehatannya beliau juga harus cek di hari Selasa. Mungkin nanti kita lihat perkembangannya. Karena beliau juga tidak keadaan are compatible," pungkas dia.
Sebelumnya, Kejagung telah terlebih dahulu memeriksa mantan stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani, pada Selasa (10/6) kemarin.
Usai menjalani pemeriksaan, Fiona enggan berkomentar. Ia menyerahkannya kepada pengacaranya, Indra Haposan Sihombing.
Dalam kesempatan itu, Indra mengungkapkan, pemeriksaan kliennya kemarin berlangsung selama hampir 12 jam. Menurutnya, pemeriksaan ini belum usai dan akan dilanjutkan pada Jumat (13/6).

Usai pemeriksaan itu, Indra menyebut kliennya didalami seputar tugas dan fungsi sebagai stafsus Nadiem Makarim, khususnya dalam proses pengadaan pc.
Selain itu, Kejagung juga turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks stafsus Nadiem lainnya, Jurist Tan. Sedianya, Jurist Tan diperiksa pada Rabu (11/6) kemarin. Akan tetapi, ia tak bisa memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang pada Selasa (17/6) mendatang.
Fiona, Jurist, dan Ibrahim, merupakan mantan stafsus Nadiem yang kediamannya digeledah Kejagung. Para mantan stafsus itu sedianya sudah dijadwalkan pemeriksaan sejak pekan lalu, tapi mereka absen dari panggilan tersebut.
Karena mereka mangkir, Kejagung pun melakukan pencegahan kepada para eks stafsus itu agar tak bepergian ke luar negeri.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sudah buka suara soal kasus ini. Dia menyebut pengadaan pc ini untuk memitigasi studying loss, akibat kondisi pandemi Covid-19.
Dia juga menegaskan proyek ini dikerjakan dengan transparan dan didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jamdatun Kejagung.