Kemlu: AS Masih Jadi Tujuan Studi Utama, Kerja Sama LPDP Lindungi Mahasiswa RI
Meski belakangan muncul kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump yang berdampak pada pelajar internasional, pemerintah Indonesia mengaku Amerika Serikat masih menjadi salah satu negara tujuan utama studi bagi WNI.
“Bahwa memang faktanya universitas-universitas di AS masih jadi lokasi tujuan mahasiswa kita untuk sekolah,” ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/6).
Menurutnya, selama ini mahasiswa Indonesia yang ada di AS sudah memberikan kontribusi yang banyak bagi kemajuan kerja sama, pendidikan, dan juga ilmu pengetahuan di AS.
Maka dari itu, Kemlu bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan perwakilan RI di AS telah menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi untuk melindungi mahasiswa Indonesia di tengah dinamika kebijakan imigrasi Trump.
“Yang paling utama saat ini adalah bagaimana kita bisa melakukan langkah-langkah baik sifatnya antisipasi maupun mitigasi. Dalam konteks tersebut, pemerintah luar negeri bekerja sama dengan LPDP dan pihak-pihak terkait sudah melakukan langkah-langkah dan persiapan untuk hal tersebut, untuk memberikan pelindungan yang optimum bagi mahasiswa kita,” tambahnya.
Kasus Harvard: 87 Mahasiswa RI, 46 di antaranya LPDP
Salah satu kasus yang menjadi perhatian pemerintah adalah keputusan pemerintah AS yang sempat mencabut izin Universitas Harvard dalam menerima mahasiswa asing.
Namun, Harvard menggugat keputusan pemerintah AS, dan pengadilan telah mengeluarkan dua Urutan Penahanan sementara untuk menunda pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Berdasarkan catatan KJRI Los Angeles, ada 87 mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh studi di Harvard. Sebanyak 46 di antaranya adalah penerima beasiswa LPDP,” ujar Judha.
Kemlu, melalui KJRI Boston, berkoordinasi dengan mahasiswa, asosiasi Harvard Indonesia Scholar Affiliation (HISA), serta pihak kampus. Tujuannya untuk memastikan seluruh mahasiswa RI mendapat kejelasan standing dan perlindungan hukum yang dibutuhkan.
58 WNI Terdampak, 6 Sudah Kembali ke Indonesia
Sejak awal 2025, tercatat ada 58 WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS. Enam orang di antaranya sudah kembali ke Indonesia, sebagian karena tidak memenuhi syarat visa.
Judha menekankan pentingnya informasi dan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa.
“Kami terus lakukan diseminasi Tahu hak -hak Andaagar mereka memahami hak-hak dan mekanisme hukum di AS,” katanya.
Juru Bicara Kemlu RI Roy Soemirat menambahkan, perlindungan terhadap WNI di luar negeri juga memerlukan kesadaran untuk menjalankan kewajiban.
“Selain Tahu hak -hak Andapenting juga untuk Ketahui tanggung jawab Anda. Termasuk melaporkan diri ke perwakilan RI setempat. Itu langkah paling dasar agar pemerintah bisa memberi perlindungan secara maksimal,” ujarnya.
Roy menyebut pemerintah terus menyampaikan keprihatinan kepada otoritas AS secara langsung dan mendorong agar kerja sama pendidikan tetap berjalan adil.
“Kami percaya bahwa kolaborasi pendidikan ini telah memberikan manfaat nyata bagi kedua negara,” tuturnya.