Warga melihat show rumah subsidi yang telah diperkecil di Jakarta, Sabtu (14/6). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengadakan uji publik konsep rumah subsidi dengan ukuran yang diperkecil, yakni luas tanah 25 meter persegi (m²) dan luas bangunan 14 m². Foto: Iqbal Firdaus/kumparanUkuran ini jauh lebih kecil dibanding ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu minimum 60 m² untuk luas tanah dan 21 m² untuk luas bangunan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanRumah subsidi yang diperkenalkan dirancang dalam dua pilihan tipe, yakni satu kamar tidur dan dua kamar tidur. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Siraitmengadakan uji publik konsep rumah subsidi dengan ukuran yang diperkecil, yakni luas tanah 25 meter persegi (m²) dan luas bangunan 14 m².
Ukuran ini jauh lebih kecil dibanding ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu minimum 60 m² untuk luas tanah dan 21 m² untuk luas bangunan.
Rumah subsidi yang diperkenalkan dirancang dalam dua pilihan tipe, yakni satu kamar tidur dan dua kamar tidur.
Warga melihat show rumah subsidi yang telah diperkecil di Jakarta, Sabtu (14/6/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan