Yusril: Standing Kewarganegaraan Hambali Belum Bisa Ditentukan



“Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita. Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan standing dan dokumen resminya,” tegas Menko Yusril.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *