Yusril Bicara Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Beri Contoh Pulau Natuna


Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Depok pada Minggu (15/6/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Depok pada Minggu (15/6/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat suara soal polemik 4 pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Empat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.

Secara letak geografis, Yusril menilai 4 pulau itu lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut) dibandingkan Kabupaten Singkil, Aceh.

"Pulau-pulau itu secara geografis lebih dekat kepada Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil," kata Yusril di wilayah Sawangan, Depok, pada Minggu (15/6).

Namun, sambung Yusril, letak geografis bukanlah satu-satunya faktor untuk menentukan kepemilikan atas suatu wilayah. Ada faktor lainnya seperti sejarah hingga budaya yang mesti dikaji untuk menentukan kepemilikan suatu wilayah.

"Itu yang juga harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan pulau itu masuk ke dalam wilayah provinsi atau kabupaten atau kota yang mana," jelas dia.

Pulau Panjang di Aceh Singkil. Foto: Shutterstock
Pulau Panjang di Aceh Singkil. Foto: Shutterstock

Yusril kemudian mencontohkan Pulau Natuna. Secara letak geografis, menurut dia, Pulau Natuna lebih dekat dengan Malaysia daripada Kepulauan Riau. Namun, jika dilihat dari faktor sejarah, Pulau Natuna masuk ke dalam Kepulauan Riau.

"Sejak zaman Belanda maupun Kesultanan Melayu bahwa Pulau Natuna itu adalah bagian daripada Kesultanan Melayu di Riau dan dia merupakan bagian dari wilayah Hindia Belanda," ucap dia.

Maka dari itu, Yusril menilai diperlukan kajian yang matang untuk menentukan kepemilikan dari 4 pulau itu. Dia pun meminta kepada masyarakat agar bersabar. Pemerintah bakal memutus polemik itu secara adil.

"Saya sudah berkomunikasi juga dengan Mendagri dan banyak pihak dan mudah-mudahan waktu dekat juga akan bicara dengan Pak Mualem Gubernur Aceh dan tokoh-tokoh," ujar dia.

"Kasus empat pulau ini Insyaallah dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan," Lebih jauh.

Peta 4 Pulau di antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
 Foto: Kemendagri
Peta 4 Pulau di antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Foto: Kemendagri

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuka kembali kajian terhadap kepemilikan 4 pulau itu, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek (Kecil), dan Mangkir Gadang (Besar). Pertemuan akan dilakukan pada 17 Juni 2025.

Keputusan terakhir terkait kepemilikan 4 pulau ini memang jatuh ke Sumut. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.

Berdasarkan dokumen yang dikaji Kemendagri memang menunjukkan 4 pulau ini milik Sumut. Tapi, ada sejumlah aspek yang juga perlu diperhatikan, yakni aspek historis. Hal itu yang akan dikaji lebih dalam lagi oleh Kemendagri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *