Yusril Nilai Pemerintah Berhak Tolak Kepulangan Hambali: Punya Rekam Jejak Buruk

Standing kewarganegaraan narapidana teror bom Bali 2002, Hambali, menjadi polemik. Ketika ditangkap 20 tahun lalu, Hambali menunjukkan paspor Thailand dan Spanyol. Pemerintah RI menilai Hambali bukan lagi warga negara Indonesia.
Hambali merupakan terpidana kasus teror Bom Bali 2002. Dia ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di Guantanamo Bay, Kuba sejak 2006.
Hambali dituduh militer Amerika sebagai otak dari teror Bom Bali. Kini, dia sedang diadili oleh Pengadilan Militer Amerika usai 20 tahun lebih ditangkap dan ditahan di sana.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah berhak menangkal Hambali kembali ke Indonesia karena bukan warga negara Indonesia. Apalagi, Hambali mempunyai rekam jejak yang buruk.
"Misalnya yang bersangkutan itu akan tidak membawa manfaat bahkan merugikan kepentingan nasional kita, maka pemerintah kita berhak untuk menangkal yang bersangkutan untuk masuk ke wilayah Indonesia," kata dia di kawasan Sawangan, Depok, pada Minggu (15/6).
"Kalau warga negara Indonesia ya kita enggak bisa menangkal mereka kembali ke Indonesia, tapi kalau orang asing kita bisa menangkal yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia," Lebih jauh.
Yusril menambahkan, teror bom Bali menyisakan duka bagi warga Indonesia dan Australia. Menurut dia, akan sulit bagi Hambali untuk kembali menjadi warga negara Indonesia karena mempunyai rekam jejak yang buruk.
"Prosesnya panjang itu (ucap setia kepada NKRI) kalau memang dia sudah dinyatakan oleh warga negara Indonesia dia kan harus kembali lanjutan permohonan untuk menjadi WNI kembali dan itu prosesnya panjang bisa-bisa ditolak," ujar dia.