Akhir Polemik Sengketa 4 Pulau: Prabowo Putuskan Masuk Aceh hingga Respons JK



Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat pengambilan keputusan 4 pulau kembali milik Aceh. Foto: Laily Rachev – Biro Pers Sekretariat Presiden

Polemik 4 pulau yang jadi sengketa antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh akhirnya berakhir. Pemerintah memastikan, 4 pulau itu–Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang sempat diputuskan masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, kembali masuk ke Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Keputusan itu disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi usai rapat terbatas di Istana bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (17/6) siang.

Seperti apa ujung sengketa 4 pulau itu? Berikut kumparan rangkum.

Prabowo Turun Tangan Bahas Sengketa 4 Pulau

Polemik 4 pulau ini akhirnya diselesaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Negara. Dalam rapat tersebut, Prabowo mengambil keputusan bahwa 4 pulau itu tetap milik Provinsi Aceh.

“Tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah telah mengambil keputusan bahwa ke empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers, Selasa (17/6).

Ketika keputusan telah dicapai, Prabowo meminta agar keputusan tersebut segera diumumkan agar tak menyebabkan kegaduhan panjang di masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat pengambilan keputusan 4 pulau kembali milik Aceh. Foto: Dok. Sekertariat Kabinet

“Segera saja diumumkan ke masyarakat agar tidak jadi bahan bikin ramai lagi. Suasana kita sangat bagus, jadi kita sangat perlu suatu penerangan terus ke rakyat,” kata Prabowo dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan laporan kepada Prabowo telah ditemukan dokumen baru, yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992. Inilah yang menjadi dasar revisi keputusan terhadap 4 pulau ini.

Dasco menyampaikan, semua sudah sepakat mengakui 4 pulau masuk wilayah Aceh.

Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan laporan kepada Prabowo telah ditemukan dokumen baru, yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992. Inilah yang menjadi dasar revisi keputusan terhadap 4 pulau ini.

Dasco menyampaikan, semua sudah sepakat mengakui 4 pulau masuk wilayah Aceh.

Prabowo lalu mengingatkan pentingnya persatuan. Pada dasarnya, Aceh dan Sumatera Utara masih NKRI.

“Saya kira demikian ya, saya kira prinsip bahwa kita satu negara NKRI saya kira itu selalu jadi pegangan kita. Tapi alhamdulillah kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama penyelesaian saya kira baik sekali,” tambah dia.

Dasar Pengembalian 4 Pulau, Kepemendagri 111 Tahun 1992

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, keputusan pengembalian pulau ke Aceh itu didasarkan pada Keputusan Mendagri nomor 111 tahun 1992. Keputusan itu adalah hasil pertemuan antara Gubernur Sumatra Utara Raja Inal Siregardan dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan tentang batas-batas wilayah administrasi kedua provinsi pada 22 April 1992 yang catatan aslinya hilang.

“Kita punya pusat arsip di Pondok Kelapa Jakarta Timur itu ada tiga gedung dibongkar, dibongkar, dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur tersebut yang disaksikan oleh Pak Rudini (eks Mendagri tahun 1992) enggak ketemu,” kata Tito saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa (17/6).

Keterangan pers penyelesaian permasalahan empat Pulau di Perbatasan Prov. Aceh dan Sumut di Istana Negara, Selasa (17/6/2025). Foto: Pemprov Sumut

“Tapi yang ketemu adalah Kep (Kepmendagri). Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri nomor 111 tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992,” sambungnya.

Sengketa sempat terjadi, karena pada Kepmendagri itu dilampirkan peta topografi TNI tahun 1978 yang dijadikan landasan. Hal ini tidak bisa diterima Kemendagri karena tidak ada bentuk dokumen asli dari hasil pertemuan.

“Saat itu dokumennya hanya dokumen fotokopi. Kita tahu dalam sistem pembuktian, dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan,” katanya.

Namun, dengan adanya bukti baru yang dikeluarkan Rudini, Mendagri saat itu yang juga menjadi penengah di pertemuan antara dua gubernur 1992, maka menjadi sah 4 pulau tersebut menjadi bagian dari administrasi Aceh Singkil, Aceh.

Punya Sejarah Kuat, Bagian Aceh Singkil

Tito mengakui selama ini keempat pulau memiliki catatan historis yang kuat sebagai bagian dari wilayah Aceh Singkil.

“Di tambah juga ditambah dengan tambahan-tambahan historis ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil dan lain-lain di sana itu menjadi petunjuk dan pendukung tapi yang paling utama adalah dokumen ini (Permendagri 1992),” kata Tito.

Keterangan pers penyelesaian permasalahan empat Pulau di Perbatasan Prov. Aceh dan Sumut di Istana Negara, Selasa (17/6/2025). Foto: Pemprov Sumut

Tito mengatakan, kini dokumen kesepakatan ini sudah diperbarui oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menyatakan bahwa 4 pulau tersebut masuk ke wilayah Aceh.

“Tadi Bapak Presiden juga sudah memberikan arahan melalui zoom assembly beliau dan kemudian disaksikan oleh Bapak Presiden, Bapak Gubernur Aceh dan Bapak Gubernur Sumatera Utara juga sudah menandatangani kesepakatan tersebut,” kata Tito.

Respons Boby Usai 4 Pulau Resmi Masuk Aceh: Jangan Terhasut, Hentikan Semua Laporan

Rapat itu juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Ia meminta semua masyarakat menerima hasil ini, dan tidak lagi meneruskan laporan yang sempat dibuat.

“Kita jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan. Karena itu apa pun kondisinya dari ini untuk masyarakat Sumut, kalau laporan ke masyarakat Aceh dan sejenisnya, saya sebagai gubernur tolong itu dihentikan. Karena kesepakatan hari ini bukan tanya tentang Aceh dan Sumut tapi untuk bangsa dan negara kita,” ujar Bobby di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).

Bobby bersyukur keputusan ini akhirnya ditentukan. Dia juga berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang sudah memberi perhatian kepada Sumut dan Aceh terkait polemik ini.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kiri) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kanan) bersiap memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto secara bold di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

“Baru hari ini kami saya dan Pak Gubernur (Aceh) hari ini menandatangani surat tentang batas-batas wilayah tadi,” kata menantu Jokowi itu.

“Sudah disampaikan tentang batas wilayah sudah dimulai 1992 umur saya baru 1 tahun, 1998 saya masih SMA, 2017 saya belum jadi pejabat publik, dan 2020 saya masih jadi Wali Kota Medan. Baru ini 2025 tangan tangan saya sebagai gubernur menyatakan adalah 4 pulau ini masuk wilayah Aceh,” jelas dia.

Empat pulau yang sempat jadi polemik dan jadi milik Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Mangkir Panjang.

Gubernur Aceh Usai 4 Pulau Masuk Aceh: Terima Kasih Pak Prabowo, Tito, Dasco

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan 4 pulau sengketa masuk wilayah administrasi Aceh.

Empat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Mangkir Panjang.

Eks Panglima GAM ini mengapresiasi keputusan Prabowo. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan pihak terkait.

“Bagi rakyat Aceh, terima kasih Bapak Presiden yang sangat kami sayangi Bapak Prabowo Subianto dan Mendagri Pak Tito, dan Wakil Ketua DPR Pak Dasco, Mensesneg Pak Pras dan Gub Sumut,” kata Mualem dalam konferensi pers di Setneg, Jakarta, Selasa (17/6).

Keterangan pers penyelesaian permasalahan empat Pulau di Perbatasan Prov. Aceh dan Sumut di Istana Negara, Selasa (17/6/2025). Foto: Pemprov Sumut

“Mudah-mudahan enggak ada masalah, aman, damai, rukun tetangga,” imbuh Mualem.

Mualem pun meminta polemik 4 pulau ini diakhiri dengan disepakatinya masuk Aceh. Ia menegaskan seluruh wilayah ada NKRI.

“Ini sudah transparent tidak ada masalah lagi berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan pada Aceh. Mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan Aceh, Sumut, yang penting pulau tersebut dalam kategori NKRI,” kata Mualem.

Momen Dasco Tengahi Mualem-Bobby saat Rapat Bareng Prabowo Bahas 4 Pulau

Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat menengahi Mualem dan Bobby.

Ia memberi penjelasan kepada Prabowo terkait polemik 4 pulau yang jadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara itu.

“Jadi kami telah membicarakan soal 4 pulau dan alhamdulillah tadi berdasarkan temuan baru Mendagri, kita temukan dokumen lama putusan Mendagri tentang kesepakatan 2 Gubernur yang pada waktu itu ditandatangani oleh Raja Inal Siregar, Gubernur Sumatera Utara (1988-1998) yang menyepakati bahwa 4 pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh, Pak,” kata Dasco.

Prabowo Pimpin rapaat koordinasi membahas 4 pulau sengketa Aceh. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Dokumen yang dimaksud Dasco yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992. Dalam Kepmendagri 111, dilampirkan peta topografi TNI tahun 1978 yang selama ini dijadikan landasan 4 pulau itu masuk wilayah Aceh.

Oleh sebab itu, Dasco mengatakan dari berdasarkan fakta terbaru ini, 4 pulau sengketa itu diputus masuk wilayah administrasi Aceh.

“Sehingga berdasarkan temuan dari bukti otentik yang didapat, kita tadi sudah bersepakat di hadapan Presiden 2 gubernur akan menandatangani pembaruan kesepakatan tentang 4 pulau masuk ke wilayah Aceh,” kata Dasco.

Apresiasi Rakyat Aceh untuk Presiden Prabowo

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara masuk dalam wilayah Aceh.

Ia menilai keputusan ini telah sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh serta berdasarkan knowledge dan fakta di lapangan.

“Keputusan ini sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh. Keputusan ini sangat tepat, bijak, berdasarkan dokumen, dan fakta di lapangan,” kata Nasir saat dihubungi, Selasa (17/6).

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Nasir menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang menurutnya telah mengambil sikap tegas untuk kepentingan rakyat Aceh.

Ia berharap langkah ini menjadi akhir dari polemik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat soal klaim wilayah atas empat pulau tersebut.

“Atas nama rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang sangat tegas dan ‘pasang badan’ untuk rakyat Aceh,” ucap Nasir.

BG: Presiden Prabowo Utamakan Stabilitas & Keadilan saat Penetapan 4 Pulau Aceh

Menkopolkam Budi Gunawan atau akrab disapa BG berkomentar terkait penetapan 4 pulau yang jadi milik Aceh ini. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto mengedepankan keadilan dan stabilitas kawasan saat mengambil keputusan tersebut.

“Keputusan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Menkopolkam Budi Gunawan (BG) kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa (17/6).

Menko Polkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers terkait pemulangan warga negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Terminal 3 VIP Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). Foto: ANTARA FOTO/POOL/Muhammad Iqbal

BG mengatakan, Presiden juga menghormati jejak sejarah, aspek kultural, hingga dinamika sosial masyarakat Aceh dalam menetapkan standing wilayah empat pulau tersebut.

Ia pun bersama jajarannya akan mengawal proses tindak lanjut dari keputusan penetapan itu. Terutama upaya yang mengutamakan pendekatan damai dan dialogis demi menjaga keutuhan nasional.

“Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” tambahnya.

Mensesneg: Polemik 4 Pulau Jadi Momentum Bereskan Arsip

Mensesneg Prasetyo Hadi, yang turut dalam rapat berpendapat bahwa sengketa 4 pulau ini jadi momentum pemerintah untuk membereskan persoalan kearsipan dan dokumen negara. Sebab, butuh waktu dan ketelitian lebih untuk menemukan dokumen baru yang jadi knowledge penunjang keputusan ini.

“Ke depan harus kita rapikan semua pengarsipan-pengarsipan kita. Ini karena berdasarkan laporan dari Bapak Mendagri, ternyata juga tidak hanya di 4 pulau yang antara perbatasan Sumut dan apa namanya, Aceh, tapi ada juga di beberapa provinsi yang lain juga mirip-mirip ini,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).

Keterangan pers penyelesaian permasalahan empat Pulau di Perbatasan Prov. Aceh dan Sumut. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Dokumen baru yang jadi dasar keputusan 4 pulau milik Aceh, yakni Kepmendagri No. 111 Tahun 1992. Dokumen ini tidak ditemukan Kemendagri dan tim saat memutuskan 4 pulau menjadi milik Sumut.

Setelah polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Mangkir Panjang bergulir kembali, tim mencari lebih dalam ke gedung arsip yang diduga kuat jadi tempat penyimpanan dokumen terkait dan berhasil ditemukan.

Karena itu pula, Prasetyo ingin ada pembenahan terhadap sistem pengarsipan.

“Nah, ini momentum yang baik untuk kita berbenah. Ke depan kita rapikan kalau perlu tadi juga ada usul untuk membuat kesepakatan-kesepakatan di antara dua wilayah-dua wilayah yang berdekatan supaya tidak timbul masalah seperti ini lagi di kemudian,” tambah dia.

Mensesneg Sempat Sebut banyak Ditunggangi ‘Yang Gelap-Gelap’

Usai tercapai kesepakatan bahwa 4 pulau itu masuk Aceh, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan agar semua pihak menahan diri dan memahami pokok masalah. Sehingga persoalan ini tidak dilarikan ke mana-mana.

“Nah, ini juga caution buat kita. Jangan karena ada masalah, kemudian isunya digeser ke mana-mana, nanti terjadi saling gesekan, saling tidak percaya satu sama lain. Itu banyak yang gelap-gelap itu menunggangi, isunya jadi ke mana-mana,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).

Keterangan pers penyelesaian permasalahan empat Pulau di Perbatasan Prov. Aceh dan Sumut. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Salah satu isu yang membumbui polemik kepemilikan 4 pulau ini, yakni dugaan adanya potensi migas di dalamnya. Padahal, kata Prasetyo, belum ada bukti potensi migas di Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Mangkir Panjang, itu.

“Di situ ada satu pemerintahan yang mau mengambil, kemudian diisukan ada sumber daya energi yang cukup besar. Padahal kita cek, kami cek di SDM, belum pernah ada penelitian di tempat-tempat tersebut memiliki kandungan energi,” ujar dia.

Wali Nanggroe Bertemu JK usai Keputusan 4 Pulau Milik Aceh

Wali Nanggroe ke IX Teungku Malik Mahmud Al Haythar mengunjungi rumah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla di Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6).

Mereka menyambangi JK usai pemerintah menetapkan 4 pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatra Utara menjadi milik Aceh.

Wali Nanggroe ke IX Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar bertemu dengan Wapres ke 10 dan 12 Jusuf Kalla. Foto: Haya Syahira/kumparan

JK sempat mengenalkan Mahmud kepada awak media.

“Ini Wali Nanggroe, ini silaturahmi aja,” kata JK singkat.

Wali Nanggroe adalah lembaga adat tertinggi di Aceh yang menjadi simbol pemersatu masyarakat Aceh serta penjaga adat, budaya, dan marwah keacehan.

Lembaga ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Wali Nanggroe, dan merupakan amanat dari Perjanjian Helsinki 2005 antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Wali Nanggroe Singgung Migas di 4 Pulau: Ada Migas, Perkara Lain

Mahmud berkomentar soal isu potensi migas di wilayah 4 pulau itu. Baginya, itu masalah lain.

Masalah utama adalah 4 pulau itu masuk teritori Aceh. Ia menegaskan bagi rakyat Aceh, sengketa pulau ini murni masalah teritorial, bukan karena perebutan sumber daya alam.

“Jadi yang perlu bagi kita sekarang itu bahwa pulau itu adalah teritori Aceh. Masalah ada gasoline minyak itu perkara lain,” kata Teungku Malik saat ditemui di kediaman JK, Selasa (17/6).

Pulau Panjang di Aceh Singkil. Foto: Shutterstock

Teungku Malik menjelaskan, saat ini empat pulau tersebut tidak ditemukan potensi minyak dan gasoline alam.

Namun ia tidak menutup kemungkinan bisa saja di kemudian hari ditemukan potensi migas yang melimpah di sana.

“Kita belum tahu lagi ya apakah ada tidak. Tapi kemungkinan. Karena kalau di Aceh semuanya sedang dicari. Banyak daerah yang dicari (migas) kemudian daerah itu (4 pulau) juga dicari. Ada juga daerah lain sudah dapat, karena dia ada minyak jadi itu kemungkinan akan datang,” katanya.

JK: Sengketa Pulau Jangan Terulang Lagi, Jika Ambil Keputusan Baca Betul UU

Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla mewanti-wanti pemerintah jangan sampai mengulang kembali sengketa pulau antar wilayah.

JK meminta Kementerian Dalam Negeri untuk membaca undang-undang atau aturan terdahulu sebelum mengeluarkan keputusan.

“Jadi bagi kita semua ini pembelajaran. Ini kasus yang pertama setelah 20 tahun yang lalu bahwa apabila ingin mengambil keputusan, kita harus membaca betul UU,” kata Jusuf Kalla saat konferensi pers di kediamannya, Selasa (17/6).

Wakil Presiden RI ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla bicara soal 4 pulau rebutan Aceh-Sumut sambil membawa MoU Helsinki 2005, Jumat (13/6). Foto: Haya Syahira/kumparan

Menurut JK, polemik sengketa 4 pulau ini tidak perlu terjadi seandainya pemerintah melakukan pengecekan aturan terdahulu dan meminta persetujuan rakyat Aceh.

“Umpamanya UU Aceh, MoU Helsinki. Karena di situ jelas apabila ingin mengambil, pemerintah ingin membuat keputusan atau apa tentang yang berhubungan dengan Aceh, harus dengan sepengetahuan dan konsultasi dan persetujuan daripada pemerintah Aceh. Nah ini tidak dilakukan,” katanya.

“Jadi itu sebabnya kenapa terjadi masalah. Jadi ini pembelajaran supaya jangan terulang lagi,” tuturnya.

KPA soal 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh: Terima Kasih Pak Presiden

Ketua Mualimin Aceh yang juga Komite Peralihan Aceh Pusat, Tgk. Darwis Jeunib, mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto atas keputusan menetapkan kembali empat pulau sengketa sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh.

Ketua Mualimin Aceh yang juga Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh, Tgk. Darwis Jeunib, dalam konferensi pers di Kantor Partai Aceh, kawasan Batoh, Banda Aceh, Selasa (17/6/2025). Foto: kumparan

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Partai Aceh, kawasan Batoh, Banda Aceh, Selasa (17/6/2025).

“Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden karena telah memutuskan bahwa pulau itu memang milik Aceh,” kata Tgk. Darwis.

Tgk. Darwis menilai keputusan Presiden sebagai bentuk pemahaman terhadap Aceh dan perjanjian damai yang telah disepakati.

“Untuk ke depan, kami juga berharap poin-poin perjanjian damai yang belum selesai agar diselesaikan demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *