Polisi Ingatkan Sopir Truk Demo Tolak 0 ODOL: Aturan Dibuat untuk Dipatuhi

Ratusan sopir truk menggelar aksi penolakan kebijakan 0 Over Measurement Over Load (ODOL) di Surabaya, pada Kamis (19/6). Imbas dari aksi ini, sejumlah ruas jalan di Kota Surabaya macet general.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, meningkatkan kepada para sopir truk agar aturan 0 ODOL dipatuhi.
Ia berharap sopir truk bisa memahami aturan ini untuk kepentingan bersama.
"Aturan dibuat untuk dipatuhi dan aturan di buat atas dasar banyak kajian yang mencakup banyak faktor," ujar Iwan kepada kumparan, Kamis (19/6).

Pemerintah bersama Kakorlantas Polri saat ini tengah intensif menuju bebas kendaraan ODOL.
Adapun truk yang kedapatan ODOL bisa dijerat dengan pidana maksimal enam bulan dan denda hingga Rp 24 juta sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
Hal ini tertuang dalam pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang pelanggaran overdimensi.

Sebelumnya ratusan truk diparkir memenuhi jalan masuk ke Surabaya, tepatnya di bawah jembatan Tol Waru-Juanda, sekitar pukul 13.00 WIB.
Akibatnya, terjadi kemacetan parah di Jalan Waru, Surabaya; hingga di Jalan Raya Taman, Sidoarjo. Kendaraan roda empat pun tidak bergerak sama sekali.
Sementara, massa aksi memasang sejumlah poster di truknya yang bertuliskan "Demi sesuap nasi kami terancam dipenjara", "Kami bukan beban, kami adalah pendorong ekonomi rakyat", "ODOL dipenjara korupsi dipelihara" dan lainnya.