75 Siswa Ditetapkan Jadi Peserta Sekolah Rakyat Lampung, 8 Masuk Daftar Cadangan

Lampung Geh, Bandar Lampung – Sebanyak 75 siswa dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai peserta didik Sekolah Rakyat Lampung oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Sosial.
Penetapan ini merupakan hasil seleksi ketat terhadap 83 calon siswa, dengan 8 siswa lainnya dimasukkan dalam daftar cadangan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi menyampaikan, penetapan dilakukan melalui rapat finalisasi bersama sejumlah instansi lintas sektor yang menetapkan daftar nominatif peserta didik Sekolah Rakyat.
"Kita sudah melakukan rapat ultimate penetapan peserta didik Sekolah Rakyat. Dari 83 calon, kami menetapkan 75 siswa yang sangat layak. Sementara 8 lainnya masuk dalam daftar cadangan," ujar Aswarodi saat diwawancarai pada Jumat (20/6).
Aswarodi menjelaskan, masing-masing kabupaten/kota mendapatkan kuota lima orang, yang dipilih berdasarkan seleksi dengan memperhatikan kondisi sosial dan latar belakang keluarga.
Sementara itu, delapan siswa cadangan telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan untuk diarahkan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA atau SMK melalui jalur afirmasi.
"Hari ini adalah finalisasi SK penetapan peserta didik. SK ini akan kami usulkan untuk ditandatangani oleh Bapak Gubernur," tambahnya.
Program Sekolah Rakyat di Provinsi Lampung akan mulai dilaksanakan pada Juli 2025 dengan sistem pendidikan berasrama.
Selama masa persiapan pembangunan gedung permanen di Kotabaru, Lampung Selatan, proses belajar mengajar sementara akan dilangsungkan di Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung di Natar, Lampung Selatan.
Selain menetapkan siswa, Dinas Sosial juga telah menyelesaikan proses seleksi tenaga kependidikan dan pendukung, yang meliputi formasi wali asrama, wali kelas, juru masak, cleansing provider, satpam, tenaga tata usaha, dan bendahara.
"Seleksi ini dilakukan sesuai surat dari Sekretaris Jenderal dan hasil koordinasi dengan Kementerian Sosial. Formasi diutamakan diisi oleh ASN dan P3K melalui mekanisme redistribusi pegawai ke Kementerian Sosial," jelas Aswarodi.
Untuk tenaga pengajar (guru), rekrutmen dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
General kebutuhan guru sebanyak 17 orang, sesuai jumlah mata pelajaran.
Adapun untuk posisi kepala sekolah, seleksi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Tercatat ada 8 pelamar, terdiri dari 2 kepala sekolah aktif dan 6 guru yang telah mendaftarkan diri. (Cha/Put)