Muncul Kode 'Kamar' di Kasus Suap Ketua PN Surabaya, Apa Maksudnya?

Sekuriti PN Surabaya, Sepyoni Nur Khalida, mengungkap ada kode yang digunakan saat menerima transferan uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang itu kemudian dibagikan menggunakan kode 'kamar'.
Hal itu diungkapkan Sepyoni saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menampilkan bukti percakapan Sepyoni dengan Lisa melalui aplikasi pesan singkat. Di situ, terdapat sebuah bukti pengiriman uang sejumlah Rp 25 juta.
"Ini sepertinya transferan uang ya, benar?" tanya jaksa.
"Iya, benar," jawab Sepyoni.
Sepyoni menjelaskan, Lisa pernah mentransfer uang sebesar Rp 25 juta ke rekeningnya. Kemudian Sepyoni diminta untuk membagikan uang itu kepada beberapa pejabat PN Surabaya dengan menggunakan istilah jumlah kamar.
"Soal switch Rp 25 juta, 'Panmud Pidana 10 kamar, Yudi 5 kamar, masih 10 kamar. Kamu tunggu ibu tanggal 1'. Itu chat dari siapa?" cecar jaksa.
"Dari Bu Lisa," timpal Sepyoni.
Jaksa kemudian mendalami soal istilah 'kamar'. Sepyoni mengatakan, istilah jumlah kamar yang disampaikan Lisa sebagai nominal uang dalam jutaan rupiah.
"Bisa saudara jelaskan itu terkait sama tulisan 'Panmud Pidana 10 kamar, Yudi 5 kamar', itu maksudnya apa?" tanya jaksa.
"Ya itu disuruh menyerahkan ke Panmud Pidana Ro 10 juta. Kalau menurut saya itu Rp 10 juta, soalnya nominalnya pas kalau saya itu," jelas Sepyoni.
Uang itu lantas dibagi-bagikan Sepyoni kepada Panitera Muda Pidana (Panmud) PN Surabaya, Uji Astuti senilai Rp 10 juta; staf Panmud PN Surabaya, Yudi Rp 5 juta; dan kepada Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, Siswanto Rp 10 juta.
"Terus uang tersebut sudah diserahkan kepada masing-masing yang disebutkan di atas?" tanya jaksa.
"Tinggal Pak Siswanto yang tidak mau menerima," ucap Sepyoni.
"Pak Siswanto tidak mau menerima. Tapi sisanya sudah diberikan?" cecar jaksa.
"Bisa," jawab Sepyoni.
Sepyoni mengaku kemudian diminta oleh Lisa untuk menyimpan uang Rp 10 juta yang ditolak oleh Siswanto. Jaksa lalu mendalami tujuan pemberian uang tersebut.
"Untuk apa? Untuk apa itu? Atau untuk apa? Apakah Anda tahu?" tanya jaksa.
"Ya kalau saya, menurut saya itu karena setelah keputusannya perkara pidana," ucap Sepyoni.
"Oh uang ini di switch setelah putusan perkara Ronald Tannur?" tanya jaksa mempertegas.
"Siap," timpal Sepyoni
Ronald Tannur adalah pelaku penganiayaan hingga tewas kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Meski demikian, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Belakangan terungkap bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena diduga sudah menerima suap Rp 4,7 miliar. Pemberinya adalah Ibu Ronald Tannur, Meirizka, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Pada tingkat kasasi, hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Namun, terungkap juga diduga ada upaya suap kepada Hakim Agung agar putusan kasasi tetap membebaskan Ronald Tannur.
Pihak yang mengaturnya diduga adalah Lisa Rachmat bersama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Keduanya menyiapkan uang Rp 5 miliar. Namun, Kejaksaan Agung yang mengusut perkara ini menilai uang belum sempat diserahkan. Sehingga hanya diterapkan pemufakatan jahat.