Prosedur dan Syarat Bikin Akta Kelahiran Terlambat yang Wajib Diketahui
Pada beberapa kondisi, orang tua kadang lupa untuk membuat akta begitu bayi lahir. Mereka baru ingat beberapa bulan bahkan tahun kemudian saat akta dibutuhkan untuk mendaftar sekolah.
Prosedur dan Syarat Bikin Akta Kelahiran Terlambat
Ketika seorang anak memiliki akta, maka anak tersebut akan mendapatkan nomor induk kependudukan serta kartu keluarga. Pengurusan akta dilakukan di Kantor Catatan Sipil kabupaten/kota.
Dalam aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, akta kelahiran wajib diurus selambat-lambatnya 60 hari atau 2 bulan setelah kelahiran anak. Namun, pada beberapa kondisi, ada orang tua yang lupa atau tidak bisa membuat akta pada jangka waktu tersebut.
Ketika hal tersebut terjadi maka akta yang dibuat masuk ke dalam kategori akta istimewa. Lantas, bagaimana prosedur dan syarat bikin akta kelahiran terlambat? Berikut ini adalah panduan lengkapnya untuk para orang tua.