Prosedur dan Syarat Bikin Akta Kelahiran Terlambat yang Wajib Diketahui



Syarat bikin akta kelahiran terlambat. Foto hanya ilustrasi, sumber foto: Unsplash.com
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seseorang. Biasanya akta dibuat ketika seorang anak lahir. Lalu jika orang tua terlambat mengurusnya, bagaimana prosedur dan syarat bikin akta kelahiran terlambat?

Pada beberapa kondisi, orang tua kadang lupa untuk membuat akta begitu bayi lahir. Mereka baru ingat beberapa bulan bahkan tahun kemudian saat akta dibutuhkan untuk mendaftar sekolah.

Prosedur dan Syarat Bikin Akta Kelahiran Terlambat

Syarat bikin akta kelahiran terlambat. Foto hanya ilustrasi, sumber foto: Unsplash.com
Dikutip dari buku Mudahnya Mengurus Semua Dokumen Tanpa Calo, Yayat Supriatna (2015), kelahiran adalah dokumen pencatatan kelahiran anak atau akta catatan sipil di mana bayi dilaporkan kelahirannya.

Ketika seorang anak memiliki akta, maka anak tersebut akan mendapatkan nomor induk kependudukan serta kartu keluarga. Pengurusan akta dilakukan di Kantor Catatan Sipil kabupaten/kota.

Dalam aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, akta kelahiran wajib diurus selambat-lambatnya 60 hari atau 2 bulan setelah kelahiran anak. Namun, pada beberapa kondisi, ada orang tua yang lupa atau tidak bisa membuat akta pada jangka waktu tersebut.

Ketika hal tersebut terjadi maka akta yang dibuat masuk ke dalam kategori akta istimewa. Lantas, bagaimana prosedur dan syarat bikin akta kelahiran terlambat? Berikut ini adalah panduan lengkapnya untuk para orang tua.

1. Kondisi yang diperlukan untuk dibawa

2. Prosedur manajemen Undang -Undang

Panduan untuk Prosedur dan Ketentuan Undang -Undang Kelahiran terlambat di atas bisa dijadikan referensi bagi orang tua yang belum sempat mengurus akta kelahiran anak. Akta ini akan diperlukan untuk berbagai urusan administrasi di masa yang akan datang. (WWN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *