Polisi Tangkap Pemilik Akun Tiktok Presidenmangkok Host Are living Porno


Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Ditressiber Polda Sumut menangkap pria bernama Yudhi Wibowo Sianturi alias YWS (36) pemilik akun Tiktok @presidenmangkok terkait pornografi on-line. Yudhi jadi buron sejak polisi mengungkap kasus are living porno di kawasan Deli Serdang, Sumut.

“Sebagaimana tanggal 14 April 2025 lalu telah kita ungkap (kasus are living porno). Namun, untuk pelaku tuan rumah-nya yang membuat dari pada kegiatan itu melarikan diri. Dengan kebesaran Tuhan Yang Maha Kuasa, akhirnya kita bisa menangkap pelaku YWS,” kata Dirresiber Polda Sumut Kombes Doni Sembiring dalam keterangannya, Selasa (24/6).

Yudhi ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada Selasa (17/6). Dia diketahui memiliki lima akun Tiktok, dua di antaranya yakni @presidenmangkok hingga @ketuamangkok. Seluruh akun miliknya telah diblokir.

Selain itu, polisi juga telah mengajukan pemblokiran akun TV yang digunakan pelaku untuk are living porno.

Dari hasil penyelidikan, aksi ini telah dilakukan sindikat tersebut sejak November 2024 hingga digerebek pada 14 April 2025.

“Jadi kita lihat ini sudah lama tersangka melaksanakan are living dengan mengikutsertakan anak di bawah umur. Ini kejahatan yang sangat rentan,” jelasnya.

Motif Kejahatan

Ilustrasi industri film porno. Foto: Shutterstock
Ilustrasi industri movie porno. Foto: Shutterstock

Doni mengatakan motif pelaku melakukan aksi itu untuk mendapatkan keuntungan. Polisi telah mengajukan pemblokiran rekening financial institution milik Yudhi yang dipakai untuk menampung uang hasil kejatannya itu.

“Dari interogasi, motifnya mencari keuntungan, tapi didalami lagi. Kita menyita kartu kredit, kartu ATM. Kemudian kita ajukan blokir berkaitan rekening yang menjadi penampungnya,” kata Doni.

Doni menyebut pihaknya juga menemukan switch uang ke rekening Yudhi. Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki hal tersebut.

“Terutama mendapat upah saat dilakukannya secara are living aksi itu, dia mendapat bayaran dari salah satu financial institution, yang membayar masih didalami. Pelaku lain pasti ada, berkaitan switch uang dia are living,” ujarnya.

Pengakuan Pelaku

Pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia bilang menadapatkan banyak keuntungan selama enam bulan beraksi.

“Selama 6 bulan, keuntungan Rp 70 juta,” kata Yudhi saat diwawancarai petugas kepolisian di Polda Sumut, Senin (23/6).

Yudhi menyebut uang itu didapat dari hadiah atau hadiah yang dikirim para penonton.

“Saya bisa membayar dari hadiah,” jelasnya.

Yudhi kini ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Awal Kasus

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumut, yakni Dangerous (25), Roy (19), dan MGOS (15), pada Senin (14/4). Ketiganya terlibat tindak pidana pornografi on line.

Kasubdit II Siber Polda Sumut Kompol Anggi Siahaan menuturkan aksi pornografi ini dilakukan para pelaku dengan modus streaming langsung.

Anggi bilang, ada dua aplikasi yang digunakan. Pertama adalah aplikasi T. Di aplikasi ini, pelaku mengiklankan adanya video are living streaming pornografi di aplikasi lainnya yakni TV.

Yudhi adalah orang yang mengiklankan are living tersebut agar ditonton banyak orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *