Deston Hoop Belum Punya Paspor RI, Harus Dinaturalisasi untuk Bela Timnas U-17

Deston Hoop dipanggil untuk melakukan TC Timnas U-17 di Bali yang akan digelar 7 Juli hingga 10 Agustus mendatang. Namun sebenarnya, pemain berdarah Maluku ini belum punya paspor WNI.
Dengan kata lain, andai mau membela Timnas U-17, Deston harus melewati proses naturalisasi terlebih dahulu. Jadi pemanggilan ke TC kali ini lebih bersifat seleksi untuk melihat sejauh mana kemampuan Deston untuk pasukan Nova Arianto.
"Iya, sekarang saya punyanya Paspor Olahragasemacam paspor untuk atlet, berlaku beberapa bulan atau hari, jadi saya belum punya paspor Indonesia untuk saat ini. Hanya itu," kehancuran yang cerah untuk kumparan.
"Saya belum tahu soal itu [proses naturalisasi]karena untuk sekarang untuk pemusatan latihan dulu, jadi mereka akan memantau apakah saya cukup bagus untuk bermain di Piala Dunia U-17 pada November. Dan apabila saya dinilai cukup bagus, maka akan menjalani naturalisasi," tambah winger Telstar itu.

Bermain di Piala Dunia U-17 adalah mimpi bagi Deston. Ia akan berusaha keras demi dinyatakan layak membela Timnas U-17 Indonesia.
"Menurut saya, kami punya tim kuat, saya sudah melihat nama-nama pemain di daftar, saya lihat banyak pemain dan levelnya tinggi, saya sangat tidak sabar untuk itu," tegasnya.
Deston jadi salah satu pemain diaspora yang ikut TC Timnas U-17. Pemusatan latihan dilakukan sebagai persiapan menuju Piala Dunia yang akan berlangsung 3-27 November mendatang. Di Piala Dunia nanti, Indonesia ada di Grup H bersama Brasil, Honduras, dan Zambia.
Adapun Deston memiliki darah Indonesia dari ibunya. Kakek dari garis ibunya berasal dari Itawaka, Maluku Tengah. Namun, sekarang situasinya Deston tidak sama sekali memiliki paspor WNI.

Tidak semua pemain keturunan harus melewati proses naturalisasi untuk mendapat standing Warga Negara Indonesia (WNI). Elkan Baggott adalah salah satu contohnya.
Elkan adalah anak hasil kawin campur. Ibunya merupakan orang Indonesia asli. Karena itu, Elkan berhak langsung mendapat bukti kewarganegaraan Indonesia, KTP, tanpa melalui proses naturalisasi. Dan memang sebelumnya, Elkan sudah punya paspor Indonesia, jadi tidak usah melakukan proses naturalisasi.
Secara garis besar, ihwal kewarganegaraan dan naturalisasi sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006. Pertama, ada yang namanya naturalisasi murni. Artinya, orang asing tanpa embel-embel pernikahan campur atau kepentingan negara, itu diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Kedua, ada yang namanya perkawinan campur pada Pasal 19. Jadi, orang asing yang menikah dengan orang Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti harus tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Ketiga, terkait Pasal 20, yaitu orang asing yang telah berjasa bagi Indonesia atau terkait kepentingan negara. Mereka akan diberikan kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan Keputusan Presiden. Inilah yang selama ini acap digunakan untuk membantu pemain keturunan menjadi WNI sejak PSSI di bawah generation Mochamad Iriawan hingga Erick Thohir. Deston juga bisa menggunakan pertimbangan Pasal 20 nantinya.