Kompol Yogi Rajin Lapor Harta ke KPK: Rumah Rp 1,1 Miliar, Uang Kas Rp 18 Juta
Nama Kompol I Made Yogi Purusa Utama mencuat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas Brigadir Muhammad Nurhadi—anak buah Yogi di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).
Yogi ternyata polisi yang rajin melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara—LHKPN).
Setidaknya sejak 2019 saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polda NTB, Yogi rajin melaporkan kendati jabatannya berganti-ganti: Menjadi Kanit 1 Subdit 3, lalu Kasatnarkoba, dan kembali menjadi Kasatreskrim.
Terakhir kali ia melaporkan harta kekayaan adalah pada tahun 2023. KPK membuka LHKPN ini untuk publik pada 10 Januari 2024, kumparan mengaksesnya di Jakarta pada Rabu (9/7).
Pada 2019 harta kekayaannya Rp 1,063 miliar, lalu empat tahun kemudian, pada 2023, Rp 1,163 miliar.
Apa saja element hartanya?
Pengacara Bantah Yogi Menewaskan Nurhadi
Hijrat Prayitno, pengacara Kompol I Made Yogi Purusa Utama, membantah narasi Polda NTB soal Yogi menewaskan Nurhadi.
“Justru Kompol Yogi yang mengangkat korban (Nurhadi) dari dasar kolam, memberikan bantuan CPR (Resusitasi Jantung Paru),” kata Hijrat saat dihubungi, Selasa (8/7).
Menurut Hijrat, tindakan Yogi membuat Nurhadi masih hidup. “Masih hidup itu, kemudian dipanggil dokter dari klinik,” ujarnya.
Hijrat juga menyebut bahwa Yogi sedang tidur saat Nurhadi tenggelam.