Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Penangkapan, Eks Presiden Yoon Kini Ditahan

Pengadilan Korea Selatan (Korsel) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol, pada Kamis (10/7) waktu setempat. Ia kini ditahan di pusat penahanan dekat Seoul.
Dikutip dari Afpperintah penangkapan tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan dari jaksa penasihat khusus. Yoon didakwa atas sejumlah kejahatan, salah satunya penyalahgunaan kekuasaan.
Hakim senior di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Nam Se-jin, mengatakan surat penangkapan dikeluarkan karena khawatir Yoon akan menghilangkan barang bukti.
"Kami baru saja memeriksa dan mengkonfirmasi bahwa surat perintah tersebut telah dikeluarkan," kata Jaksa Park Ji-young, seorang anggota penasihat khusus, dikutip dari Afp.
Setelah surat penangkapan Yoon saat ini ditahan di sel isolasi pusat penahanan yang terletak di dekat Seoul. Ini dapat diadakan selama 20 hari sampai siswa Janti siap untuk mengklaimnya.
Penahanannya dapat diperpanjang hingga 6 bulan jika dakwaan telah disampaikan secara resmi. Yoon dapat ditahan sampai ada putusan awal.
Dalam persidangan, tim hukum Yoon mengkritik permintaan penahanan tersebut. Mereka menilai penahanan itu tidak masuk akal sebab Yoon sudah dimakzulkan sehingga tidak memiliki kewenangan apa pun.