Ketua KPK soal Materi Pemeriksaan Khofifah: Pertanggungjawaban Administrasi


Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).  Foto: Abid Raihan/kumparan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, akan diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Jatim hari ini, Kamis (10/7). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2019-2022.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan dalam pemeriksaan tersebut penyidik akan menggali terkait pertanggungjawaban administrasi terhadap Khofifah. Tak dijelaskan lebih jauh pertanggungjawaban yang dimaksud.

“Ya, pasti, secara administrasi lah. Pertanggungjawaban secara administrasinya. Itu aja,” ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/7).

Setyo kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan Khofifah digelar di Polda Jatim sebagai langkah efisiensi. Katanya, pemeriksaan Khofifah berbarengan dengan pemeriksaan kasus lainnya.

“Itu bersamaan dengan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan di perkara Lamongan. Jadi efisiensi, kita ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya mumpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian aja. Intinya itu,” jelasnya.

“Ya, sementara sih, saat ini statusnya masih saksi, dan kalau soal itu penyidik lah nanti. Tapi sebenarnya saksi kok,” tambahnya.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan pers usai mengikuti upacara pelantikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan pers usai mengikuti upacara pelantikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Khofifah sempat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dana hibah tersebut pada Jumat (20/6). Akan tetapi, Khofifah saat itu tak bisa hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Usai pemeriksaan, Kusnadi menyebut proses pengajuan dana hibah lebih dulu dikoordinasikan dengan kepala daerah. Semua keputusannya tergantung dari kepala daerah tersebut.

"Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya dua-dua dan pelaksanaanya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," ujar Kusnadi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/6) lalu.

Kusnadi menyebut, Khofifah sebagai Gubernur Jatim pasti mengetahui proses pencairan dana hibah tersebut.

"Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu," ucapnya.

Kasus Dana Hibah

Kasus Dana Hibah ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).

Terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.

Dalam pengembangan itu, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, tapi identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.

Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima suap. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.

Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *