Polda Jateng Bongkar Praktik Gula Oplosan di Banyumas


Jumpa pers kasus oplos gula di Polda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (10/7/2025). Foto: Intan Alliva/kumparan
Jumpa pers kasus oplos gula di Polda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (10/7/2025). Foto: Intan Alliva/kumparan

Polda Jawa Tengah membongkar praktik pengoplosan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten Banyumas. Pengoplosan itu dilakukan dengan mencampurkan gula hasil menolak pabrik, yang kualitasnya buruk.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng Kombes Arif Budiman mengatakan, praktik culas ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi beredarnya gula oplosan di Jawa Tengah terutama di Jawa Tengah bagian selatan dan utara.

"Setelah kami lakukan penelusuran ada dua gudang di daerah Tegal dan Pekalongan. Kemudian kami menemukan ada 3 gudang utamanya di daerah Cilongok, Kabupaten Banyumas," ujar Arif dalam jumpa pers, Kamis (10/7).

Cara kerja pelaku adalah sebagai berikut. Pertama, mereka mengganti karung kemasan gula kristal rafinasi Angels menjadi gula kristal putih putih kemasan Raja Gula.

Lalu, mereka mencampur 5 sak gula kristal rafinasi Angels dengan 3 sak gula kristal rafinasi SUJ/Andalan. Gula yang dicampur itu dikemas lagi dalam 8 sak gula kristal putih kemasan Raja Gula. Masing-masing sak punya berat 50 kg.

"Selain itu modus yang digunakan pelaku mengganti kemasan gula kristal putih menolak pabrik, gula putih yang kondisinya rusak atau basah menggunakan kemasan Raja Gula bekas," ungkap dia.

Gula oplosan itu kemudian dijual ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tindakan jahat pelaku ini diduga telah dilakukan sejak tahun 2018.

"Kapasitas produksinya 300-500 ton tiap bulan. Keuntungan Rp 15.000-Rp 16.500 in step with karung 50 kg. Perbuatan ini sangat merugikan masyarakat dan perusahaan," tegas Arif.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 113 jo Pasal 57 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 9 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Yakni ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Arif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *