Kejagung Serahkan 5 Kapal Rampasan Kasus Perikanan ke KKP


Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 5 unit kapal hasil rampasan kasus perikanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, pada Kamis (10/7) kemarin. Foto: Dok Kejagung RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 5 unit kapal hasil rampasan kasus perikanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, pada Kamis (10/7) kemarin. Foto: Dok Kejagung RI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 5 unit kapal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal-kapal tersebut dirampas dari para pelaku tindak pidana perikanan yang perkaranya telah inkrah.

Prosesi serah terima kapal tersebut berlangsung di Kantor KKP, Jakarta, pada Kamis (10/7) kemarin. Berikut daftar kapal yang diserahkan Kejagung ke KKP:

1. KM. SLFA 5323 (GT 68,08) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Than Htike dari Kejaksaan Negeri Dumai, berlokasi di Pelabuhan Purnama Dumai, dengan nilai BMN Rp212.750.000;

2. KM. KHF 1355 (GT 60,77) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Run Shien dari Kejaksaan Negeri Belawan, berlokasi di Gudang Bengkel Gabion Belawan, dengan nilai BMN Rp394.662.000;

3. KM. SLFA 3763 (GT 45,41) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Hermansyah Siahaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp304.008.000;

4. KM. PFKA 7541 (GT 33,93) atas nama Terpidana Husni dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp281.778.000;

5. KM. Blessing Blessing (GT 69) atas nama Terpidana Immanuval Jose dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, berlokasi di Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh, dengan nilai BMN Rp87.276.000.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 5 unit kapal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, pada Kamis (10/7) kemarin. Foto: Dok Kejagung RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 5 unit kapal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, pada Kamis (10/7) kemarin. Foto: Dok Kejagung RI

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto, mengatakan penyerahan ini dilakukan untuk mendukung kepentingan kementerian lembaga lainnya, khususnya dalam melayani masyarakat.

Penyerahan ini juga, lanjutnya, sebagai bagian dari rangkaian upaya pemulihan aset negara. Upaya penyitaan dan perampasan yang dilakukan kejaksaan bisa dimanfaatkan melalui lelang dan hibah.

Sementara, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, memastikan akan memanfaatkan kapal tersebut dengan maksimal.

“Kapal yang sudah dimanfaatkan ini akan dilakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan kapal secara berkala, untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” kata Pung lewat keterangannya, Jumat (11/7).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *